Lapas llB Pasir Pengaraian Gelar Sosialisasi Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 pada WBP

Lapas llB Pasir Pengaraian Gelar Sosialisasi Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 pada WBP

Nusaperdana.com, Pasir Pengaraian - Dengan  diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.7 Tahun 2022. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas llB Pasir pengaraian mengadakan Kegiatan Sosialisasi kepada Warga Binaan Jumat 25/2/2022.

Kegiatan itu dilakukan di Pelataran Masjid At-Taubah yang dihadiri oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu yang diwakilkan oleh Kepala seksi Binadik Boy Fernandes. Juga turut hadir Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Suharno dan Jajaran di Staf Binadik.

Boy menjelaskan, Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan.

Adapun poin - poin penting yang disampaikan dalam perubahan sosialisasi tersebut yakni Pemberian Hak Remisi, pada PP 99 berlaku ketentuan :

1. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
3. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
4. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
5. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.

Pemberian Hak Integrasi, pada PP 99 berlaku ketentuan :

1. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
3. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
4. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
5.Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
6. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).

"Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013"Ujar Boy kepada Warga binaan.

Ia menambahkan, bahwa segala macam bentuk pelayanan di Lapas Pasir Pengaraian tidak dipungut biaya alias Gratis pungkas Boy mengakhiri (red/GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar