Laporkan Pencemaran Nama Baik, Karyawan Dirumahkan

Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Karyawan Bank Sulselbar cabang Kabupaten Gowa melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak Kepolisian pada tanggal 20 Mei 2020 yang lalu.
Dalam pelaporan tersebut, pihak kepolisian sudah melayangkan surat kesaksi yakni karyawan bank Sulselbar lainnya yang sempat mendengarkan dan mengetahui perbincangan fitnah tersebut pada Selasa (9/5/20).
Terkait adanya laporan tersebut dari pihak kepolisian Aiptu Andi Akbar SH., Penyidik 2 Sat Reskrim Polres Gowa yang di konfirmasi telah membenarkan laporan tersebut.
"Iya, betul Rosa Rahmawati telah melaporkan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik, sudah di tangani kasusnya oleh Bripka Eko Sulistiyo, S.Psi., penyidik Tipidter sat reskrim polres gowa dan kami telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi dua orang karyawan bank Sulselbar,"ujar Akbar.
Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak Bank Sulselbar Cabang Gowa, Pimpinan Cabang tidak ada ditempat. Menurut pernyataan dari securty bahwa ibu sedang cuti, dan tidak adapun yang bisa di konfirmasi.
Rosa Ratnawati yang dikonfirmasi terkait laporannya membenarkan dan menpercayakan pihak Kepolisian untuk menangani kasus itu.
Rosa juga menambahkan bahwa "Untuk saat ini kami sudah dirumahkan tanpa ada bukti kesalahan yang kuat dan kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan baik sehingga fitnah terhadapnya dinyatakan tidak benar,"Ungkapnya. (Amir)
Berita Lainnya
LBDH Tembilahan Kota Akan Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri 1440 Hijriyah
Tiang Listrik Tumbang di Inhu Ditabrak Truk
Pemkab Bengkalis Gelar Tabligh Akbar Akhir Tahun 2022 di MB Arafah Duri
AKP P Simatupang Pimpin Operasional KRYD digelar Polsek Ujung Batu
PKB Inhil Serahkan APD Face Shield dan Sejumlah Bantuan di Kecamatan Kuindra dan Tanah Merah
Kemenkumham Riau Kunker Ke Lapas Bengkalis, Hilal : Cegah Secara Dini Gangguan Kamtibmas
Ketua DPC Demokrat Tana Toraja Siap Ramaikan Pilkada Toraja Utara
Geruduk Kantor Camat, Warga Tuntut Perangkat Desa Dicopot