Laporkan Pencemaran Nama Baik, Karyawan Dirumahkan


Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Karyawan Bank Sulselbar cabang Kabupaten Gowa melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak Kepolisian pada tanggal 20 Mei 2020 yang lalu.

Dalam pelaporan tersebut, pihak kepolisian sudah melayangkan surat kesaksi yakni karyawan bank Sulselbar  lainnya yang sempat mendengarkan dan mengetahui perbincangan fitnah tersebut pada Selasa (9/5/20).

Terkait adanya laporan tersebut dari pihak kepolisian Aiptu Andi Akbar SH., Penyidik 2 Sat Reskrim Polres Gowa yang di konfirmasi telah membenarkan laporan tersebut.

"Iya, betul Rosa Rahmawati telah melaporkan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik, sudah di tangani kasusnya oleh Bripka Eko Sulistiyo, S.Psi., penyidik Tipidter sat reskrim polres gowa dan kami telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi dua orang karyawan bank Sulselbar,"ujar Akbar.

Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak Bank Sulselbar Cabang Gowa, Pimpinan Cabang tidak ada ditempat. Menurut pernyataan dari securty bahwa ibu sedang cuti, dan tidak adapun yang bisa di konfirmasi.

Rosa Ratnawati yang dikonfirmasi terkait laporannya membenarkan dan menpercayakan pihak Kepolisian untuk menangani kasus itu.

Rosa juga menambahkan bahwa "Untuk saat ini kami sudah dirumahkan tanpa ada bukti kesalahan yang kuat dan kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan baik sehingga fitnah terhadapnya dinyatakan tidak benar,"Ungkapnya. (Amir)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar