Layanan Pernikahan di KUA untuk Sementara Waktu Ditutup Terhitung Sejak 1 April 2020
Nusaperdana.com, Tembilahan - Layanan Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditutup untuk sementara, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di kabupaten Indragiri Hilir.
Pernikahan adalah salah satu acara yang melibatkan orang banyak, Untuk menanggulangi bencana wabah Virus Corona (Covid-19) untuk pelayanan pernikahan sementara akan di tutup.
"Sesuai dengan aturan yang disampaikan kepada kita Kemenag Inhil dari Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang kami terima bahwa untuk sementara waktu Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani layanan pernikahan," sebutnya Kepala Kantor Kemenag Inhil H. Harun, S.Ag M.Pd saat di wawancarai, Senin (6/4/2020).
H. Harun selaku kepala (kementrian agama) menyebut bahwa penutupan layanan pernikahan tersebut seharusnya sudah berlaku sejak 1 April 2020 lalu.
"Kebijakan itu tentunya guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil," tuturnya.
ada pengecualian bagi warga yang sudah melakukan pendaftaran sebelum 1 April 2020. Namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi selama prosesi pernikahan berlangsung.
Bagi yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020 tetap kita berikan pelayanan, namun hanya melaksanakan pernikahan di KUA saja.
Tidak boleh di tempat lain dan tidak boleh ada perayaan untuk mematuhi kebijakan pemerintah agar tidak melakukan kegiatan berkumpul dan tetap mematuhi sosial distance.
Yang boleh hadir hanya beberapa orang anggota keluarga, Wali, beserta para petugas KUA yang menikahkan saja.
"Bagi yang mendaftar diatas tanggal 1 April 2020 untuk sementara tidak ada pelayanan," jelasnya.
Hal tersebut guna mematuhi kebijakan pemerintah daerah, agar masyarakat dapat terhindar dari wabah Corona (Covid-19) di daerah kabupaten Indragiri Hilir.
"Kami hanya mengikuti kebijakan dari pemerintah, untuk penutupan ini sampai waktu yang belum bisa dipastikan, demi kebaikan bersama," tambahnya.
Demi pemperketat menjagaan, pencegahan penyebaran virus Corona ini pemerintah pusat juga menutup aplikasi layanan pernikahan agar tidak ada yang melanggar kebijakan dari pemerintah.
"Lagi pula aplikasi layanan pernikahan ditutup oleh pusat, jadi kita tidak bisa melakukan pendaftaran," tutupnya. (safar)
Berita Lainnya
Polsek Pinggir: 3 Kali Kegiatan Penanaman Sudah 100 Bibit Pohon
Perayaan HUT RI Ke-78, Warga RT 08,RW 01 Desa Simpang Padang Gelar Berbagai Perlombaan
PLN ULP Tembilahan Gelar Perpisahan Manager
Tim TEMBAK Polres Kampar Kembali Tertibkan Warung atau Kafe Penjual Miras Tanpa Izin
Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Sangalla Bubarkan Judi Sabung Ayam di Kaero, Sangalla, Tator
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H di Rumah Dinas Wakil Bupati
Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Apel Gabungan
Bupati Kampar Lantik 45 Pejabat Administrator dan Pengawas