Layanan Prima Satpas 0922 Polres Bengkalis Pembuatan SIM Bagi Disabilitas

Foto : Penyandang disabilitas saat mengurus SIM di Satpas 0922 Polres Bengkalis.(ist/dok polisi)

Nusaperdana.com,Duri - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 0922 Polres Bengkalis memberikan pelayanan prima bagi masyarakat disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Pelayanan ekstra tersebut diberikan sesuai program Presisi Polri untuk melayani masyarakat dengan baik. Warga disabilitas diakomodir untuk memiliki SIM D yang diperuntukan untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat menjelaskan, bahwa pelayanan tersebut mudah dan transparan sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM.

"Pengurusan SIM itu mudah, sesuai prosedur, transparan dan mudah," katanya, Selasa (4/1/2022).

Ia berpesan, bagi warga jangan memakai jasa calo, sebab petugas kepolisian telah bekerja ekstra untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Jangan gunakan calo atau yang mengatasnamakan petugas. Kami siap membantu dengan prosedur penerbitan SIM," ungkapnya.

Dengan begitu, Satpas 0922 Polres Bengkalis terus berikhtiar untuk memberikan pelayanan ekstra kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prosedur.

Untuk diketahui, penyandang disabilitas dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) D atau D1 sesuai dengan kendaraan yang digunakan baik mobil atau motor.

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khusus disabilitas dijelaskan pada Bab II Pasal 3 poin 2 huruf J dan K.

SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Adapun SIM D1 berlaku untuk jenis kendaran khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Perlakuan khusus diberikan bagi penyandang disabilitas yang hendak menggunakan kendaraan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar