Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Layanan Prima Satpas 0922 Polres Bengkalis Pembuatan SIM Bagi Disabilitas
Nusaperdana.com,Duri - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 0922 Polres Bengkalis memberikan pelayanan prima bagi masyarakat disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Pelayanan ekstra tersebut diberikan sesuai program Presisi Polri untuk melayani masyarakat dengan baik. Warga disabilitas diakomodir untuk memiliki SIM D yang diperuntukan untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat menjelaskan, bahwa pelayanan tersebut mudah dan transparan sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM.
"Pengurusan SIM itu mudah, sesuai prosedur, transparan dan mudah," katanya, Selasa (4/1/2022).
Ia berpesan, bagi warga jangan memakai jasa calo, sebab petugas kepolisian telah bekerja ekstra untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Jangan gunakan calo atau yang mengatasnamakan petugas. Kami siap membantu dengan prosedur penerbitan SIM," ungkapnya.
Dengan begitu, Satpas 0922 Polres Bengkalis terus berikhtiar untuk memberikan pelayanan ekstra kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prosedur.
Untuk diketahui, penyandang disabilitas dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) D atau D1 sesuai dengan kendaraan yang digunakan baik mobil atau motor.
Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khusus disabilitas dijelaskan pada Bab II Pasal 3 poin 2 huruf J dan K.
SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Adapun SIM D1 berlaku untuk jenis kendaran khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Perlakuan khusus diberikan bagi penyandang disabilitas yang hendak menggunakan kendaraan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242.**
Berita Lainnya
Usai Pendaftaran Pasangan KBS Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
MPI Riau: Jangan Sia-siakan Merah Putih dan Pancasila
Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Kapolda Riau Pimpin Apel Gabungan.
Suhu di Arab Saudi Bisa Mencapai 50 Derajat, Ini Imbauan Kanwil Kemenag Riau untuk JCH
UPT Puskesmas Pulau Kijang Lakukan Sosialisasi Sekaligus Bentuk Pos UKK Pada Kelompok Ojek
Polisi Jemput Seorang Remaja di Rumahnya Bersama Sabu 2,60 Gram
Bupati Wardan Resmikan Prof's Coffee di Pekanbaru
Kasmarni: PD Harus Mensinergikan Usulan Desa/Kel Menjadi RKPD Sesuai Tupoksi