Logistik Pemilu Mulai Didistribusikan KPU Tanjabtim
Nusaperdana.com, Tanjabtim - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mulai mendistribusikan Logistik Pemilu serentak 9 Desember mendatang Sabtu (05/12/20) pagi.
Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis,S.Ip mengatakan pelaksanaan pendistribusian logistik buat TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini Tahap Pertama. Yang mana pada tahap ini untuk ke Kecamatan Sadu, Nipah Panjang, Berbak dan Kecamatan Mendahara. " Ini pendistribusian awal logistik pemilu untuk di empat Kecamatan ," Paparnya.
Yang mana pada pendistribusian logistik TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini dia saksikan oleh Kapolres, TNI daj Bawaslu Tanjabtim. " Pendistribusian Logistik ini dengan pengawalan melekat dari pihak Kepolisian," Ucapnya.
Dimana pada tahap kedua, logistik pemilu itu akan didistribusikan ke 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Rantau Rasau, Muarasabak Timur, Kuala Jambi dan Mendahara Ulu. "
Pendistribusian logistik TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjab Timur dg pengawalan melekat dari Kepolisian yg disaksikan oleh Kapolres, TNI, Bawaslu.
“Mari sukseskan Pemilihan Serentak 9 Desember Tahun 2020 yang aman, lancar, demokratis dan bermartabat degan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19” Imbuhnya. (Ridwan Sadat)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi