LPPNRI Desak Polisi Usut Tuntas Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sumber Sari
Nusaperdana.com, Kampar- Perwakilan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan, mendesak Polres Kampar untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 284 135 di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau.
Berdasarkan penelusuran dan pengamatan LPPNRI di SPBU ini disinyalir sudah lama terjadi praktek penyalahgunaan Solar bersubsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk itu, kita dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, mendesak pihak polres Kampar untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan mafia minyak BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Desa Sumber Sari," ungkap Daulat Panjaitan, Jum'at 29 Desember 2023.
Lebih lanjut diterangkan Daulat, berdasarkan Undang-Undang tentang Migas, pada Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
"Itu sudah jelas dalam aturan dan undang undang yang berlaku, kita berharap penuh pihak Polres Kampar dapat mengungkap dan menangkap pelaku mafia minyak BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU Desa Sumber Sari," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria,.SH MH, mengaku jika benar ditemukan, akan menindak para mafia penyalahguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, di SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari.
"Akan kita lakukan penyelidikan," kata Kapolsek.
Sekedar informasi, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
Berita Lainnya
Keripik Pisang, Cemilan Khas Kabupaten Indragiri Hilir Rekomendasi Oleh-oleh
Bersama Gubri, Bupati Kasmarni Saksikan Serah Terima Blok Rokan dari PT CPI ke PHR
Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Pengamanan di Rambu Solo, Ini Tujuannya
HMPS ESY dan Dompet Dhuafa Riau Perduli Pendidikan
Bupati Labuhanbatu Hadiri Wisuda dan Capping Day SMK Al-Aziz
Peduli Kaum Dhuafa, dan keluarga pra sejahtera TP PKK Siak Serahkan Sembako
Adanya Kupon Jahit Baju dan Sebut Itu Titipan, Syafroni Untung Minta Kinerja Kepsek di Evaluasi
Bagus Santoso: Semoga Apkasindo Bisa Lebih Maju dan Kompak