LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah yang dinilai gagal menyelesaikan konflik tapal batas yang telah berlarut-larut hingga tahun 2026.
Menurutnya, persoalan tapal batas di Kabupaten Kampar bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan sudah masuk kategori krisis kepastian hukum yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Ini bukan lagi kelalaian biasa. Ini kegagalan nyata pemerintah dalam menjalankan fungsi dasarnya: melindungi rakyat dan memberikan kepastian hukum,” tegas Daulat.
Ia menyoroti konflik yang tak kunjung selesai, seperti di Desa Bencah Kelubi dan Desa Kota Garo di Kecamatan Tapung Hilir, kemudian Desa Tarai Bangun dan Desa Kualu di Kecamatan Tambang, serta konflik antar wilayah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu.
Selain itu, konflik tapal batas juga terjadi antara Desa Petapahan Jaya dengan Desa Petapahan serta Desa Indra Sakti, yang hingga kini belum memiliki kejelasan batas wilayah yang definitif.
“Sudah lebih dari 10 tahun. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya dikerjakan pemerintah selama ini?” ujarnya.
Daulat juga menyinggung kebijakan daerah yang justru memperkeruh keadaan, termasuk regulasi yang memicu polemik di tengah masyarakat.
“Kalau regulasi justru memicu konflik, maka itu harus dievaluasi total. Jangan dipaksakan jika menyakiti rasa keadilan masyarakat,” katanya.
LPPNRI Kampar mengingatkan bahwa kondisi ini sangat berbahaya dan bisa memicu bentrokan antar warga sewaktu-waktu.
“Jangan tunggu ada korban baru sibuk turun ke lapangan. Ini pola lama yang terus berulang. Negara tidak boleh hadir setelah konflik terjadi,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, LPPNRI Kampar mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar segera menetapkan batas wilayah secara definitif, meminta Pemerintah Provinsi Riau turun tangan secara serius, serta mendorong Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengambil alih penyelesaian konflik lintas daerah.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang jelas, kami akan membawa persoalan ini ke pusat. Ini tidak bisa lagi didiamkan,” ujar Daulat Panjaitan.
Ia juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan, maka tidak hanya berdampak pada konflik sosial, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan. Karena ketika negara dianggap tidak hadir, konflik di lapangan akan mencari jalannya sendiri,” tutupnya.


Berita Lainnya
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
BKAD Inhil Pastikan Dana Kelurahan Sudah Masuk Kasda, Insentif RT/RW Segera Cair