LPPNRI Resmi Surati PPID Kampar, Pertanyakan Temuan Pemeriksaan Desa Pulau Terap
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR — Komitmen keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kampar kembali diuji. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar secara resmi melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan temuan hasil pemeriksaan terhadap Desa Pulau Terap.
Langkah tegas tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, pada Senin, 29 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
“Kami sudah memasukkan surat resmi ke PPID Kabupaten Kampar. Sekarang kita tunggu, apakah PPID benar-benar transparan atau justru menutup-nutupi. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Daulat Panjaitan.
Menurutnya, temuan hasil pemeriksaan desa merupakan informasi publik yang wajib dibuka dan dapat diakses masyarakat. Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Daulat menilai, keterbukaan bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum bagi setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah dan perangkat desa. Jika PPID tidak memberikan jawaban atau menolak membuka informasi tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap undang-undang.
“Undang-undang sudah jelas. Tidak ada alasan bagi PPID untuk menutup informasi terkait hasil pemeriksaan desa. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kampar,” ujarnya.
LPPNRI menegaskan akan mengawal proses ini hingga tuntas. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau jawaban yang transparan dari PPID, LPPNRI tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum dan melaporkannya ke Komisi Informasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana desa, sektor yang selama ini kerap disorot publik akibat rawan penyimpangan. Masyarakat pun kini menanti, apakah PPID Kabupaten Kampar berdiri di pihak keterbukaan atau justru memilih bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, PPID Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang disampaikan LPPNRI tersebut.


Berita Lainnya
Pemkab Kampar Imbau Warga Waspada, Dua Pintu Spillway Waduk PLTA Koto Panjang Akan Dibuka
Proyek Pelebaran Jalan Soebrantas Akhirnya Bergerak, Namun Terancam Gagal Rampung 2025
Teror Pencurian Kian Meresahkan, Warga Ganting Damai Laporkan Kasus ke Polres Kampar
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam