LPPNRI Resmi Surati PPID Kampar, Pertanyakan Temuan Pemeriksaan Desa Pulau Terap
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR — Komitmen keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kampar kembali diuji. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar secara resmi melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan temuan hasil pemeriksaan terhadap Desa Pulau Terap.
Langkah tegas tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, pada Senin, 29 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
“Kami sudah memasukkan surat resmi ke PPID Kabupaten Kampar. Sekarang kita tunggu, apakah PPID benar-benar transparan atau justru menutup-nutupi. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Daulat Panjaitan.
Menurutnya, temuan hasil pemeriksaan desa merupakan informasi publik yang wajib dibuka dan dapat diakses masyarakat. Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Daulat menilai, keterbukaan bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum bagi setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah dan perangkat desa. Jika PPID tidak memberikan jawaban atau menolak membuka informasi tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap undang-undang.
“Undang-undang sudah jelas. Tidak ada alasan bagi PPID untuk menutup informasi terkait hasil pemeriksaan desa. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kampar,” ujarnya.
LPPNRI menegaskan akan mengawal proses ini hingga tuntas. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau jawaban yang transparan dari PPID, LPPNRI tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum dan melaporkannya ke Komisi Informasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana desa, sektor yang selama ini kerap disorot publik akibat rawan penyimpangan. Masyarakat pun kini menanti, apakah PPID Kabupaten Kampar berdiri di pihak keterbukaan atau justru memilih bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, PPID Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang disampaikan LPPNRI tersebut.


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga