Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
LSM Penjara Siap Bertarung di Sidang KIP Jika PUPR Kampar Tak Buka RAB Pembangunan Gedung PWI
Nusaperdana.com, Kampar - Kuasa Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Kampar, Emil Salim SH MH mengatakan akan mengajukan permohonan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung PWI Kabupaten Kampar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Permohonan dokumen RAB ini disebutnya sebagai upaya itu untuk tranparansi dan keterbukaan pengelolaan keuangan negara.
"Kita akan ajukan permohonan informasi berkenaan RAB pembangunan gedung PWI Kampar yang berada di Jalan Ahmad Yani Bangkinang Kota melalui PPID," ucap Emil Salim, Jumat 11 Maret 2022.
Menurut Emil jika permohonan ini tidak digubris, LSM Penjara siap bertarung di Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik antara masyarakat dan lembaga publik.
Sebelumnya Emil Salim juga sudah menegaskan salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa yakni untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Hal ini dapat diukur dari aspek kualitas barang dan jasa tersebut.
"Kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik sebagaimana Pasal 4 Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 berikut perubahan tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah," ungkap Emil Salim.
Sorotan LSM Penjara pada proyek pembangunan gedung PWI Kampar ini dimaksudkan untuk melihat apakah bobot fisik gedung PWI sudah sesuai dengan RAB yang ada. Adapun anggaran pembangunan gedung ini disebut Penjara mencapai 7 ratus 50 juta lebih yang bersumber dari APBD Kampar di Dinas PUPR Kampar tahun 2021.
PPID sendiri adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Redaksi)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana