Mantan Ketua KPID Sulsel Apresiasi Roy Pole Pasalli Atas Keterbukaan Informasi Publik Soal Hubungan Kekerabatan dengan Salah Satu Paslon


Nusaperdana.com, Toraja Utara - Pengumuman terbuka yang disampaikan oleh Anggota KPU Toraja Utara Roy Pole Pasalli tentang memiliki Hubungan Keluarga dengan Bakal Calon Bupati atas nama  DR.Kalatiku Paembonan,M.Si, pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS tanggal 14 september 2020 di hadapan Bawaslu Toraja Utara, utusan Partai Politik, serta anggota PPK se Toraja Utara mendapat apresiasi dari berbagai macam kalangan.

Salah satunya mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, Alem Febri Sonni.

Sonni yang juga merupakan Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas ini mengaku mengetahui soal keterbukaan informasi publik ini dari beberapa media online dan langsung mengapresiasi langkah yang diambil oleh Roy Pole Pasalli, menurutnya inilah yang dikatakan sebagai integritas penyelenggara, dan patut untuk dicontoh oleh penyelenggra lainnya demi tegaknya demokrasi yang jujur dan adil.

"Saya pikir inilah yang disebut dengan integritas penyelenggara. Tidak ada hal yang bisa memutus tali kekerabatan Politik sekalipun, apalagi untuk daerah yang memiliki penduduk tidak terlalu beragam dan padat. Keberanian penyelenggara menyampaikan kepada publik ini adalah sebuah contoh yang sepatutnya harus dicontoh oleh seluruh penyelenggara. Sehingga kita dapat melaksanakan demokrasi dengan sebuah keterbukaan yang memiliki integritas kepada kepentingan publik". Ujar Sonny saat dikonfirmasi via telepon seluler.

Sementara itu, selaku anggota KPU Toraja Utara, Roy Pole Pasalli yang secara personal memiliki hubungan keluarga dengan Bakal Calon Bupati atas nama  DR.Kalatiku Paembonan,M.Si , namun hal itu menurutnya tidak serta merta membawa KPU Toraja Utara secara kelembagaan menjadi berpihak atau tidak netral. Ia juga menegaskan akan tetap bekerja secara professional, adil, terbuka dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjut Roy, Sebagai bentuk pertanggungjawaban etik, ia telah mengumumkan secara terbuka kepada publik pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS tanggal 14 september 2020 tentang Pernyataan memiliki hubungan keluarga dengan Bakal Calon Bupati Toraja Utara.

"Sebagai bentuk pemenuhan atas ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 8 poin k, Pasal 14 poin a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia No.2 Tahun 2017, yang menyatakan: anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa , papan pengumuman dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye, dan hal tersebut telah saya lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban etik". Ujar Roy. (arie)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar