Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Resmi Dibuka Pj Gubri SF Hariyanto
Mantan Pekerja Tuntut Hak, Kuasa Hukum PT Padasa Beri Tanggapan
Nusaperdana.com, Kampar - Video insiden keributan yang terjadi antara mantan karyawan dan security perusahaan sawit Padasa Enam Utama di Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar saat upaya pengosongan rumah perusahaan yang masih ditempati mantan karyawan telah beredar dan menyita perhatian publik.
Kuasa hukum mantan pekerja, Norma Sari menjelaskan, para kliennya tidak menuntut hal yang berlebihan. Katanya, mantan pekerja hanya menuntut hak-hak mereka sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
"Tidak perlu ada intimidasi, tidak perlu ada kriminalisasi, tidak perlu ada pemukulan, penganiayaan," pinta Norma Sari.
Masih menurut Norma Sari, para mantan pekerja telah bekerja selama puluhan tahun bahkan sudah ada yang mencapai 33 tahun.
Bagian Humas PT Padasa, Zuliardi ketika dimintai keterangannya mengarahkan wartawan untuk menghubungi Rusdinur selaku kuasa hukum perusahaan.
"Konfirmasi saja Pak Rusdinur. Semua sudah di-handle sama beliau," ujar Zuliardi.
Rusdinur selaku kuasa hukum perusahaan ketika dihubungi wartawan memberikan tanggapan mengenai persoalan ini.
Pertama, Rusdinur mengatakan PT Padasa bekerja dan beroperasi atas izin dan prosedur yang resmi dari negara.
Kedua, kata dia, tindakan pengosongan yang dilakukan perusahaan adalah tindakan yang sah secara hukum dalam rangka mengamankan aset perusahaan.
"Karena dengan status bukan lagi karyawan, mereka (mantan pekerja) tidak lagi berhak menguasai rumah tersebut," ucap Rusdinur, Jumat, 24 September 2021.
Ketiga, beber dia, berbagai tindakan hukum secara persuasif telah dilakukan namun tidak ada iktikad baik dari para mantan karyawan.
Keempat, lanjut Rusdinur tindakan yang dipersepsikan mantan karyawan sebagai kekerasan bukan tindakan yang direncanakan, hanya merupakan respon spontan atas tindakan yang dilakukan mantan karyawan.
"Aksi itu bukan direncanakan, tapi respon spontan atas tindakan mantan karyawan," imbuhnya.
Dan yang kelima, ungkap Rusdinur tindakan security hanya menjalankan tugas dan dalam pelaksanaan tugas itu telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Saat ditanya apakah tidak berlebihan para security dalam melakukan upaya pengosongan rumah membawa kayu pentungan? Rusdinur berdalih pentungan dan tameng merupakan perlengkapan security.
"Itu perlengkapan security pentungan dan tameng," jawabnya.
Rusdinur juga mengungkap persoalan antara PT Padasa dan mantan pekerjanya ini tengah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Soal (tuntutan) pesangon telah mereka lakukan proses hukum. Eks pekerja telah mengajukan gugatan PHI ke pengadilan. Kita menunggu putusan pengadilan," tutur dia.
Rusdinur juga mengungkap situasi terkini di perusahaan pasca insiden minggu lalu itu dalam keadaan kondusif dan terkendali.
"Padasa sejak awal dalam keadaan kondusif dan sampai sekarang juga kondusif dan tidak ada hal-hal yang mencekam," tutup dia. (Redaksi)
Berita Lainnya
KONI Kampar Gelar Raker, Susun Program Kerja Ukir Prestasi di Porprov X Kuansing
Lebih 1 Tahun DPO, Akhirnya Bandar Sabu 406,59 Gram Ditangkap Tim Elang Malaka
Ditinggal Calon Suami Saat Sakit, Maya Sari Kini Terkulai Lemas Di RSUD Puri Husada Tembilahan
Lolos Assessment Kadiskes, dr Zulhendra Das'at Bersyukur. Begini Sekilas Rekam Kinerjanya Selama Ini
Bupati Labuhanbatu dapat Surprise Ucapan Ulang Tahun
Camat Teupah Barat Lantik 30 Anggota BPD Dari 6 Desa Dalam Kemukiman Batu Rundung
Lapas Kelas IIA Bengkalis Lakukan Pencarian Seorang WB Lari dari Tahanan
Genjot Penerimaan Pajak, Bupati Teken MoU Bersama