Masa Tenang, Polsek Mandau Bersama Bawaslu Bengkalis Gelar Patroli Gabungan
Nusaperdana.com,Mandau - Memasuki masa tenang jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau bermasa Bawaslu Bengkalis gelar patroli gabungan Ahad (11/2/2024) malam.
Dipimpin Langsung Ketua Bawaslu Bengkalis Usman bersama Kapolsek Kompol Hairul Hidayat, patroli dilakukan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Mandau untuk mencegah terjadinya Money Politic (Politik Uang).
Turut hadir pada Patroli tersebut Anggota Bawaslu Ardi Suprianto, Ketua Panwas Mandau Ahmad, Panit Yanmin unit Intelkam Polsek Mandau IPTU Yarman E Batee, Personil Gakkumdu, dan Anggota PKD Mandau.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat menyebutkan tujuan dilakukan Patroli masa tenang ini adalah untuk menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024, agar tidak ternodai dengan praktik politik uang dan pelanggaran lainnya.
"Kita memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik juga kemungkinan adanya alat peraga yang belum dibersihkan," ucapnya didampingi Ketua Bawaslu Bengkalis Usman.
Di Katanya, pada Patroli Money Politic ini adapun rute yang dilakukan menyusuri jalan Jendral Sudirman menuju jalan Hangtuah, singgah di Posko salah Partai, jalan Akasia dan berakhir di Kantor Camat Mandau.
"Selama pelaksanaan patroli pada masa tenang Pemilu 2024 ini tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut pelaksanaan masa tenang," pungkas Kompol Hairul.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkalis Usman mengatakan bahwa patroli pengawasan masa tenang merupakan salah satu langkah pencegahan yang di lakukan oleh bawaslu secara berjenjang.
"Kita tahu bahwa masa tenang merupakan masa yang tidak bagi kami penyelenggara pemilu. Karena dimasa tenang ini sangat di mungkinkan untuk dijadikan ajang bagi-bagi uang atau bentuk lainnya oleh partai politik maupun tim pemenangan pemilu," ungkapnya.
Untuk itu, Usman juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menolak segala bentuk politik uang jelang pemilu ini, karena sesuai UU ada konsekuensi hukum apabila peserta pemilu memberikan uang atau bentuk lainnya dimasa tenang ini.
"Jika kedapatan, sanksinya Pemberian dan Penerima bisa di Pidana. Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” pungkasnya.
Untuk diketahui Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.**


Berita Lainnya
Harga Kelapa Inhil Anjlok, IPRY Desak Pusat Perkuat Pasar Domestik
Kapolda Riau Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas, Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hutan
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
125 Peserta Ikuti CAT Beasiswa SKSS BAZNAS Kampar di SMAN 1 Bangkinang Kota, 25 Orang Bakal Terpilih
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan