Masyarakat Buat Laporan ke YARA Terkait Limbah PKS


Nusaperdana.com, Aceh - Masyarakat Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya. Kedatangan masyarakat tersebut untuk meminta Bantuan Hukum terkait permasalahan limbah PKS Raja Marga yang semakin mengganggu dan meresahkan.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH mengatakan bahwa masyarakat sudah mereka sangat diresahkan dengan limbah dan debu jangkos dari PKS Rajamarga Alue Rambot, bahkan ada masyarakat gatal-gatal saat menggunakan air Sungai, ada masyarakat yang menggunakan Sungai untuk mata pencaharian seperti menjala atau memancing ikan di Sungai itu bisa langsung gatal-gatal, hal ini diakibatkan oleh limbah pabrik yang dibuang ke Sungai.

Zubir meminta pemerintah untuk memperhatikan keluhan masyarakat ini, mencarikan solusi penanganan nya, seperti Dinas Lingkungan Hidup harus berperan di sini, jadi jangan terkesan tidak mempedulikan masalah masyarakat nya.

Zubir menambahkan bahwa jika nanti setelah mengumpulkan bukti-bukti namun tidak ada titik temu penyelesaian secara persuasif, maka pihaknya bersama masyarakat  akan menggugat perusahaan tersebut dengan gugatan class action, Mengenai masyarakat yang merasakan dirugikan oleh perbuatan pihak lain yang di duga mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, hak menggugatnya diatur dalam pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009  Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan :
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.  
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.  
(3)  Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rumusan Pasal 91 ayat 1 UUPLH dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari sekelompok masyarakat (class members) dalam bentuk gugatan kepengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat. (azhari)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar