Masyarakat Desa Kampung Baru Layangkan Somasi Video Penolakan Pasien Ke Puskesmas

Tangkap layar foto Ediyanto bersama rekan-rekan dalam video (Kiri). Surat somasi yang dilayangkan masyarakat Desa Kampung Baru (Kanan)

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sejumlah masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melayangkan somasi kepada Ediyanto, seorang warga Desa Sungai Berapit beserta rekan-rekannya atas video penolakan kedatangan pasien untuk berobat ke Puskesmas Concong Luar, Rabu (16/9/2020).

Somasi yang dilayangkan bukanlah tanpa alasan. Video yang terunggah di media sosial tersebut dinilai memuat unsur provokasi oleh Ediyanto beserta para rekannya.

Menurut Evan Fachlevi, kuasa hukum masyarakat Desa Kampung Baru yang keberatan dengan perilaku Ediyanto beserta para rekannya, video bernada provokatif  tersebut bertentangan dengan hukum dan aspek kemanusiaan pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Masyarakat Kecamatan Concong yang terdiri dari beberapa desa merupakan masyarakat yang dinamis dan penuh toleransi dalam bermasyarakat, selama ini hidup rukun dan tidak pernah ada diskriminasi dalam hidup bersosial," tutur Evan sebagaimana yang tertulis dalam somasi terbuka.

Evan mengatakan, kepanikan warga yang saat ini melanda akibat adanya pasien Positif Covid-19 dari Desa Kamoung Baru dan Concong Tengah menjadi masalah yang seharusnya didukung oleh desa dan kelurahan tetangga, terutama Kelurahan Concong Luar dimana Fasilitas Kesehatan berada.

Tidak hanya video, bahkan Evan menemukan adanya penolakan terhadap 2 pasien asal Desa Kampung Baru yang akan berobat ke Puskesmas Concong Luar. Aksi penolakan tersebut, menurut Evan, diduga kuat dilakukan oleh beberapa orang yang termuat di dalam video bernada provokatif tersebut.

"Ini sangat mencederai rasa kemanusiaan kita sebagai bangs Melayu yang menjunjung tinggi adat ketimuran, penuh toleransi dan kemajemukan," jelas Evan.

Evan bersama masyarakat yang dibelanya meyakini, tindakan yang terindikasi provokatif seperti yang dilakukan oleh Ediyanto dan para rekannya, bukan merupakan cerminan pendapat dan suara keseluruhan masyarakat Kelurahan Concong Luar dan Desa Panglima Raja.

"Kami juga percaya bahwa lebih banyak masyarakat Concong Luar dan Panglima Raja yang cenderung masih peduli dengan masyarakat Desa Kampung Baru dan Desa Concong Tengah dalam masa musibah Covid-19 yang melanda Kecamatan Concong, terkhusus Desa Kampung Baru dan Desa Concong Tengah," pungkas Evan.

Video yang beredar, dinilai sangat mendiskriminasi masyarakat Desa Kampung Baru dan Masyarakat Desa Concong Tengah dalam hal memperoleh layanan kesehatan sebagaimana amanah konstitusi.

Diketahui, Ediyanto bukan merupakan warga Kelurahan Concong Luar berdasarkan data Catatan Kependudukan dengan identitas tercatat sebagai penduduk Desa Sungai Berapit.

"Sehingga ungkapan yang mengatasnamakan warga Concong Luar seperti tersiar pada video bernada provokatif tersebut, juga menunjukkan adanya unsur kebohongan," papar Evan.

Atas video yang beredar tersebut, Evan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Ediyanto bersama rekan-rekannya. Evan mengatakan, imbas dari aksi dalam video tersebut menimbulkan kegaduhan, permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golingan masyarakat dan hal tersebut diduga telah memenuhi unsur ketentuan pidana.

Untuk itu, dalam surat somasi tersebut, Evan meminta, apabila dalam kurun waktu 1X24 jam sejak diterimanya surat somasi ini Ediyanto dan kawan-kawan tidak menyadari kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka di media sosial dan media elektronik lainnya kepada masyarakat Desa Kampung Baru dan Desa Concong Tengah, maka pihaknya akan membuat laporan ke kepolisian atas aksi dalam video yang telah beredar tersebut.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar