Masyarakat Dihimbau Terapkan 4M Demi Meminimalisir Penyebaran Covid-19
Nusaperdana.com, Inhil - Wakapolres Indragiri Hilir (Inhil) Kompol K. Ritonga menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.
Hal ini disampaikannya melalui sejumlah awak media saat berlangsungnya operasi yustisi penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 oleh tim gabungan di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Jumat (18/12/2020).
"Penerapan 4M ini sangat perlu demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil," katanya.
Operasi yustisi ini, lanjutnya, digelar sebagai bentuk penegasan kepada masyarakat untuk patuh pada aturan agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Untuk itu, dia sangat berharap kepada masyarakat agar patuh aturan dengan tetap menerapkan 4M supaya tidak dijatuhkan sanksi denda.
Berita Lainnya
Pria Paruh Baya DPO Pencuri Pipa Besi Milik PHR Dijemput Polisi di Rumahnya
Buruan Daftar, PWI Inhil Adakan Sunat Massal Dalam Rangka HPN 2023
Mayat Wanita Tanpa Indentitas Ditemukan Membusuk di Kebun Sawit, Kondisi Sulit Kenali
Jalin Sinergitas, Sat Polairud Polres TanjungPinang bersama TNI dan Masyarakat Pesisir Membangun Pos
Hasnah Syam Ulang Tahun, Bupati Barru Tulis Ucapan Romantis
PKB Inhil Bagikan APD Face Shield dan Masker di Kateman dan Pulau Burung
Melalui Muskab, Erdila dan Septian Nugraha Terpilih Pimpin PDBI Kabupaten Bengkalis
Ketua DPRD Kota Tegal: Saya Nyatakan Gagal Pelaksanaan Isolasi Wilayah