Masyarakat Dihimbau Terapkan 4M Demi Meminimalisir Penyebaran Covid-19

Nusaperdana.com, Inhil - Wakapolres Indragiri Hilir (Inhil) Kompol K. Ritonga menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.
Hal ini disampaikannya melalui sejumlah awak media saat berlangsungnya operasi yustisi penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 oleh tim gabungan di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Jumat (18/12/2020).
"Penerapan 4M ini sangat perlu demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil," katanya.
Operasi yustisi ini, lanjutnya, digelar sebagai bentuk penegasan kepada masyarakat untuk patuh pada aturan agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Untuk itu, dia sangat berharap kepada masyarakat agar patuh aturan dengan tetap menerapkan 4M supaya tidak dijatuhkan sanksi denda.
Berita Lainnya
Kapolres Inhil, Bupati dan Dandim Pantau Vaksinasi Covid-19 Tahap I Bagi Pelajar SMP Negeri 1 Tembilahan
Hari ini, Satu Orang PDP Covid-19 Inhil Meninggal Dunia
Grup Facebook Melayu Terbesar Yong Dolah adakan Reuni Akbar Se- Asia Tenggara di Dumai
Update Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kab Inhu
Rapimcab DPC Partai Demokrat Bengkalis, Berbenah Untuk Perubahan dan Perbaikan
Audiensi LBHK Markfen Justice, Ketua DPRD Inhil : Pemerintah Harus Hadir Ditengah Masyarakat Terkait Bantuan Hukum
Polres Tanjungpinang Tangkap Seorang Residivis
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting