Masyarakat Dihimbau Terapkan 4M Demi Meminimalisir Penyebaran Covid-19
Nusaperdana.com, Inhil - Wakapolres Indragiri Hilir (Inhil) Kompol K. Ritonga menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.
Hal ini disampaikannya melalui sejumlah awak media saat berlangsungnya operasi yustisi penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 oleh tim gabungan di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Jumat (18/12/2020).
"Penerapan 4M ini sangat perlu demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil," katanya.
Operasi yustisi ini, lanjutnya, digelar sebagai bentuk penegasan kepada masyarakat untuk patuh pada aturan agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Untuk itu, dia sangat berharap kepada masyarakat agar patuh aturan dengan tetap menerapkan 4M supaya tidak dijatuhkan sanksi denda.


Berita Lainnya
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Dampingi Petani Jagung di Indragiri Hilir
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II