Masyarakat Dihimbau Terapkan 4M Demi Meminimalisir Penyebaran Covid-19
Nusaperdana.com, Inhil - Wakapolres Indragiri Hilir (Inhil) Kompol K. Ritonga menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.
Hal ini disampaikannya melalui sejumlah awak media saat berlangsungnya operasi yustisi penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 oleh tim gabungan di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Jumat (18/12/2020).
"Penerapan 4M ini sangat perlu demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil," katanya.
Operasi yustisi ini, lanjutnya, digelar sebagai bentuk penegasan kepada masyarakat untuk patuh pada aturan agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Untuk itu, dia sangat berharap kepada masyarakat agar patuh aturan dengan tetap menerapkan 4M supaya tidak dijatuhkan sanksi denda.
Berita Lainnya
Kepala Lembang Sarapeang: BLT DD Jangan Dipakai Judi
Upaya Dinkes Inhil Turunkan Angka Stunting Melalui Perbaikan Gizi di Masa 1000 HPK
Utamakan Pendidikan STEM di Indonesia, PHR Raih Penghargaan dari Kemendikbudristek
Wabup Asahan Buka Diklat 3in1 Angkatan III Tahun 2022
Pemkab Bengkalis Siapkan Dana Rp 300 Miliyar Penanganan Covid-19
Presma Uniks: Perlu Pertimbangan untuk Melaksanakan Event Pacu Jalur
Ada Apa Ya? di Lokasi Proyek PT HKI Seksi 4A Terpasang Spanduk Larangan Foto dan Video
Polsek Tapung Hulu, Berikan Klarifikasi Terkait Saling Lapor Kasus Penganiayaan