Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Nusaperdana.com, Kampar - Media Nusa Perdana melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar terkait pencabutan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Surat bernomor 050/MNP-KPR/VII/2026 itu ditandatangani Kepala Biro Kabupaten Kampar Media Nusa Perdana, MHD Sanusi, dan ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Kampar.
Permohonan konfirmasi tersebut mengacu pada surat Pemerintah Desa Kota Garo Nomor 400.10.1.1/UM-KG/090 tanggal 18 Juni 2026 tentang pencabutan dan penarikan SKT serta SKGR yang menyebut objek tanah berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sekarbumi Alamlestari.
Selain itu, Media Nusa Perdana juga meminta penjelasan mengenai informasi adanya rencana koordinasi antara penyidik Polsek Tapung Hilir dengan BPN Kabupaten Kampar terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Dalam suratnya, Media Nusa Perdana meminta BPN memberikan penjelasan mengenai status objek tanah berdasarkan data resmi pertanahan, dasar pencabutan SKT dan SKGR, kemungkinan adanya verifikasi lapangan, hingga status hukum apabila objek tersebut berada di dalam kawasan HGU.
Kepala Biro Kabupaten Kampar Media Nusa Perdana, MHD Sanusi, mengatakan permohonan konfirmasi itu diajukan untuk memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
"Kami berharap BPN Kabupaten Kampar dapat memberikan penjelasan resmi sehingga informasi yang diterima masyarakat berdasarkan data dan fakta. Konfirmasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Sanusi, Jumat (3/7/2026).
Sanusi menambahkan, surat tersebut juga meminta penjelasan apakah BPN pernah memberikan data atau peta HGU kepada Pemerintah Desa Kota Garo yang dijadikan dasar pencabutan SKT dan SKGR, serta apakah terdapat tumpang tindih data pertanahan pada lokasi dimaksud.
Menurutnya, jawaban resmi dari BPN diperlukan agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Hingga berita ini ditayangkan, BPN Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan. Media Nusa Perdana menyatakan akan memuat penjelasan atau hak jawab dari BPN apabila telah diterima sesuai prinsip cover both sides dalam pemberitaan.


Berita Lainnya
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan