Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Nusaperdana.com, Kampar – Upaya mediasi antara Pondok Pesantren Al Fauzan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Septa Mitra Karya (SMK) yang berlokasi di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, belum membuahkan hasil. Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Bangkinang Kota pada Rabu (21/1/2026) tersebut berakhir tanpa adanya keputusan bersama.
Camat Bangkinang Kota, Minda, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut kedua belah pihak telah menyampaikan pandangan masing-masing. Namun, belum ditemukan titik temu karena baik pihak pesantren maupun pihak perusahaan sama-sama telah memiliki perizinan.
“Dalam pertemuan tadi belum ada keputusan yang diambil. Pabrik memiliki izin, begitu juga pondok pesantren,” ujar Minda saat dikonfirmasi.
Minda menambahkan, pihak pesantren menyampaikan kekhawatiran terkait keberadaan pabrik yang dinilai berdekatan dengan lingkungan pendidikan. Seluruh masukan dan hasil pembahasan dalam mediasi tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Kampar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Dari pihak perusahaan, Manager PKS PT Septa Mitra Karya, Mansuri, menyampaikan bahwa rapat di kantor camat berlangsung secara terbuka dan kondusif. Namun, belum menghasilkan keputusan final. Ia menyebutkan bahwa dalam rapat tersebut pihak pesantren meminta dokumen perizinan perusahaan.
“Dokumen perizinan tidak bisa langsung kami berikan karena harus melalui persetujuan manajemen,” jelas Mansuri.
Mansuri juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan pandangan teknis terkait jarak antara pabrik dan pondok pesantren yang dinilai masih dalam ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Cabang Bangkinang, Alisman Abbas, mengatakan bahwa pihak pesantren menyampaikan tiga poin harapan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Pertama, keterbukaan informasi terkait dokumen perizinan lingkungan PT Septa Mitra Karya, termasuk AMDAL dan proses sosialisasi.
Kedua, pihak pesantren berharap adanya peninjauan langsung ke lapangan oleh pemerintah daerah guna menilai potensi dampak kegiatan pabrik terhadap aktivitas pendidikan. Adapun poin ketiga, pesantren meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kelayakan izin dan lokasi pabrik apabila ditemukan potensi risiko terhadap kesehatan serta lingkungan pendidikan.
“Harapan kami, persoalan ini dapat ditangani secara bijaksana demi kepentingan bersama,” ujar Alisman.


Berita Lainnya
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita