H Dani M Nursalam Daftar Penjaringan Cakada PDIP Inhil
Pj Bupati Inhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII
Melenggang Selama Tiga Tahun, Kini Kades Desa Merbau Edi Maskur SIP Rasakan Dingin-Nya Jeruji Besi
Nusapersana.com, Pelalawan - Hampir selama Tiga Tahun Edi Maskur,SP Kepala Desa Merbau tak tersentuh hukum, kini ia (Edi Maskur,SP-red) mendekam dipenjara akibat perbuatannya.
Edi Maskur,SP kini merasakan dingin-nya jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Iya benar, hari ini selasa Tanggal 31-8-2021 kita melakukan penahanan atau tahap dua, terhadap tersangka Kepala Desa Merbau Kecamatan Bunut-pelalawan" Ujar Kejari Pelalawan melalui Kasi Intel Sumriadi SH.
"Tersangka (Edi Maskur-red) di tahan selama dua puluh hari di Rutan kelas 1 (sialang bungkuk) akibat di duga akan melarikan diri hingga menghilangkan berkas", jelas Sumriadi kepada Nusaperdana.Com.
"Selain itu, kita juga menerima barang bukti berupa surat-surat berharga yang di serahkan oleh pihak penyidik Polres Pelalawan." Imbuhnya
Akibat perbuatannya yang merugikan Negara hingga Ratusan Juta Rupiah yang bersumber dari APBDes, kini Edi Maskur,SP dijerat Pasal 21 Ayat 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui pada tahun 2018 lalu, Kades Merbau mengalokasikan APBDes nya untuk pembiayaan berupa penyertaan modal desa sebesar Rp.650.000.000.-(Enam Ratu Lima Puluh Juta Rupiah), namun Dana tersebut disalahgunakan dengan kerugian mencapai Rp.573.022.000.-(Lima Ratus Tujuh puluh Tiga Juta Dua Tuluh Dua Ribu Rupiah). (Gom)
Berita Lainnya
Suzuki Jimny Kini Dijadikan Pick Up Pertanian
Loporan Kekayaan Mencurigakan Bupati Bolaang di Panggil KPK
Upaya TNI Polri Jaga Kamtibmas Wilayah Surakarta
Akibat Banjir, Seorang Warga Tangerang Meregang Nyawa
Ternyata, Air Putih Hangat bagus untuk Meredakan Batuk Berdahak
Polsek Rengat Barat Amankan Tarawih di 7 Masjid Besar di Pematang Reba
Mustakim Unggul Telak Dalam Perolehan Suara Pilkades Serentak 2021 Desa Sungai Akar
Ini Tanda Kamu Mengalami Happy Hypoxia