Melenggang Selama Tiga Tahun, Kini Kades Desa Merbau Edi Maskur SIP Rasakan Dingin-Nya Jeruji Besi

Nusapersana.com, Pelalawan - Hampir selama Tiga Tahun Edi Maskur,SP Kepala Desa Merbau tak tersentuh hukum, kini ia (Edi Maskur,SP-red) mendekam dipenjara akibat perbuatannya.
Edi Maskur,SP kini merasakan dingin-nya jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Iya benar, hari ini selasa Tanggal 31-8-2021 kita melakukan penahanan atau tahap dua, terhadap tersangka Kepala Desa Merbau Kecamatan Bunut-pelalawan" Ujar Kejari Pelalawan melalui Kasi Intel Sumriadi SH.
"Tersangka (Edi Maskur-red) di tahan selama dua puluh hari di Rutan kelas 1 (sialang bungkuk) akibat di duga akan melarikan diri hingga menghilangkan berkas", jelas Sumriadi kepada Nusaperdana.Com.
"Selain itu, kita juga menerima barang bukti berupa surat-surat berharga yang di serahkan oleh pihak penyidik Polres Pelalawan." Imbuhnya
Akibat perbuatannya yang merugikan Negara hingga Ratusan Juta Rupiah yang bersumber dari APBDes, kini Edi Maskur,SP dijerat Pasal 21 Ayat 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui pada tahun 2018 lalu, Kades Merbau mengalokasikan APBDes nya untuk pembiayaan berupa penyertaan modal desa sebesar Rp.650.000.000.-(Enam Ratu Lima Puluh Juta Rupiah), namun Dana tersebut disalahgunakan dengan kerugian mencapai Rp.573.022.000.-(Lima Ratus Tujuh puluh Tiga Juta Dua Tuluh Dua Ribu Rupiah). (Gom)
Berita Lainnya
Dukung Vaksinasi Tendik Dayah dan Santri, Begini Kata Kadis DSI Aceh Singkil
Erupsi Gunung Sinabung Kembali Hujani Kabupaten Karo sampai ke Aceh
Tren Kasus Covid-19 di Aceh Singkil Terus Menurun
Ketupat Daun Kapau, Sebuah Tradisi Warisan Leluhur di Kampung Bandar
DPP PJID-Nusantara Siap Perjuangkan Hak Insan Pers
Kemeriahan malam pembukaan MTQ ke LI Kabupaten Inhu
32 kepala desa kembali dilantik, ini pesan Bupati Rezita
Bagaimana Cara Berhenti Menjadi Peserta BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya...