Memiliki Keahlian Apoteker, Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik di DPMPTSP Inhil
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Jika kamu sebagai tenaga ahli apoteker yang ingin mengurus izin praktik apoteker atau SIPA di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir ada sejumlah persyaratan yang harus kamu lengkapi dalam pengajuannya.
Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan SIPA diantaranya, surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah apoteker yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan menujukan surat tanda registrasi apoteker asli.
Selain itu, melampirkan SIPA (jika pengajuan yang kedua kalinya), surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter. Selanjutnya surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada apotek lainnya dengan dibubuhi materai.
Selanjutnya, kamu juga harus melampirkan surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan kefarmasian.
Terkahir dengan melampirkan surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan.(adv)
Berita Lainnya
Gema Muharram 1441 H, Kasdim 0314/Inhil Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dalam Bingkai NKRI
Camat Mandau hadiri pembukaan Pelatihan Menjahit Program CSR PLN ULP Duri
BBKSDA Riau Pasang Camera Trap untuk Memantau Keberadaan Harimau
Koramil 11/Pulau Burung Tinjau Keberadaan Hotspot yang Terpantau Satelit Terra Aqua
Dandim Letkol Endik Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bengkalis
Bupati Tegal Menghukum Sejumlah Pelanggar Protokol Kesehatan
Kapolres Kampar Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di Bulan Suci Ramadhan
KSP Sahabat Mitra Sejati Melalui Polres Kampar Akan Salurkan 300 Paket Sembako Untuk Masyarakat