Memiliki Keahlian Apoteker, Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik di DPMPTSP Inhil
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Jika kamu sebagai tenaga ahli apoteker yang ingin mengurus izin praktik apoteker atau SIPA di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir ada sejumlah persyaratan yang harus kamu lengkapi dalam pengajuannya.
Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan SIPA diantaranya, surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah apoteker yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan menujukan surat tanda registrasi apoteker asli.
Selain itu, melampirkan SIPA (jika pengajuan yang kedua kalinya), surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter. Selanjutnya surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada apotek lainnya dengan dibubuhi materai.
Selanjutnya, kamu juga harus melampirkan surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan kefarmasian.
Terkahir dengan melampirkan surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan.(adv)


Berita Lainnya
Kondisi Kantor Camat Tapung Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Aset Pemerintah
Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Anggota DPRD Zumrotun Bagikan Takjil di Depan Kantor DPC Gerindra
Kapolres Bengkalis: Bazar Ramadhan Itu Belum ada Izin Keramaian Tapi Nekat Buka Juga
Kapolres Bengkalis Buka Ruang Kritik, Sinergi dengan PWI Kian Solid di Ramadan
Kapolres Bengkalis; Ini Simbol Marwah dan Amanah, Saat Resmikan Tanjak dan Selempang di Mako Polres
Diduga Tanpa Izin Keramaian, Budhy Desak Polres Bengkalis Hentikan Bazar Ramadhan
Tiga Pria di Bandar Laksamana Diciduk Saat Asyik Konsumsi Sabu
Proyek Rp4,3 Miliar SMPN 6 Siak Hulu Dilaporkan ke Kejari Kampar, Dugaan Penyimpangan Disorot