Memiliki Keahlian Apoteker, Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik di DPMPTSP Inhil

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Jika kamu sebagai tenaga ahli apoteker yang ingin mengurus izin praktik apoteker atau SIPA di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir ada sejumlah persyaratan yang harus kamu lengkapi dalam pengajuannya.
Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan SIPA diantaranya, surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah apoteker yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan menujukan surat tanda registrasi apoteker asli.
Selain itu, melampirkan SIPA (jika pengajuan yang kedua kalinya), surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter. Selanjutnya surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada apotek lainnya dengan dibubuhi materai.
Selanjutnya, kamu juga harus melampirkan surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan kefarmasian.
Terkahir dengan melampirkan surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan.(adv)
Berita Lainnya
BPOM Pekanbaru Lakukan Ujicoba Sampel Makanan yang Membuat 18 Siswa SD di Inhil Keracunan
Kadisdik Rohil Himbau Seluruh Sekolah Agar Tidak Melakukan Aktifitas di Luar Kelas
Kade: Sistem Drainase Terpadu Mandau
Pemkab Inhil Maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik 2020
Gubernur Ansar Ahmad Kunjungi SMAN 8 Batam
Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Uang Rupiah Palsu
Tabur Bunga Wujud Penghormatan, Keluarga Besar Kodim 0314/Inhil Ziarah ke TMP Yudha Bakti Tembilahan
Polda Riau Launching Polisi RW di Polres Rohul Secara Serentak