Menarmed 2/1 Kostrad Bagikan 1500 Paket Sembako di Wilayah Purwakarta dan Karawang
Nusaperdana.com, Purwakarta - Danmen menarmed 2/1 Kostrad Kolonel Arm Johanes Toar Pioh.Sip msi(han) menilai, awak media adalah pahlawan di bidangnya.
Karena, katanya, kalau tidak ada berita berita dari media toh masyarakat tidak tahu bagaimana penanganan covid-19 ini , bagaimana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dikemukakannya ketika apel persiapan pelepasan anggotanya yang akan menyalurkan 1500 paket Sembako saptu 09/05/2020
Paket itu akan dibagikan ke beberapa tempat seperti ke Kecamatan Tegalwaru Purwakarta, Kecamatan Bungursari Purwakarta dan beberapa tempat lainnya di Purwakarta juga ke kabupaten Karawang
Menurutnya, dalam seminggu ini telah dibagikan 5.000 Sembako. Sedangkan yang hari ini sebanyak 1.500 Sembako pemberian dari Artha Graha Peduli.
Ia pun mengajak, sekaranglah
TNI, Polri, Masyarakat dan media saling bahu membahu inilah Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya Danmen juga mengajak segenap jurnalis dan masyarakat untuk bersama sama memerangi penyebaran Virus covid-19 corona hingga kondisi segera pulih kembali, sehingga, masyarakat bisa beraktivitas kembali.
Untuk itu, lanjut dia marilah bersama sama mencegah Virus Corona tersebut sesuai tugas dan fungsi masing masing sehingga memutus penyebaran virus tersebut cepat tercapai. (Anda,s)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi