Mendengar Keluhan Masyarakat, Disperindag akan Klarifikasi ke Pangkalan Elpiji ini


Nusaperdana.com, Muarasabak - Terkait dugaan tidak tepat sasaran dalam penyaluran gas Elpiji 3 Kg dan dugaan penyaluran kepada pengecer penjualan yang dilakukan pangkalan Asi Manatap Lubis di RT 20 RW 04 Kelurahan Pandan Jaya. Yang mengakibatkan masyarakat sekitar mengeluh karena sulit mendapatkan gas Elpiji 3 Kg di pangkalan tersebut. 

Akhirnya, Kamis (30/4/2020) pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi melakukan klarifikasi ke pangkalan Asi Manatap Lubis.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperindag Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hero Suratman melalui Kepala Seksi (Kasi) Produksi dan Sarana Perdagangan, Fathuddin di Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Setelah saya turun, kan saya laporkan nih, mungkin nanti dari pihak Agen gimana tanggapannya, nanti kalau sampai di Pertamina bagaimana lagi tanggapannya. Kalau turun, mungkin di sore ini," katanya.

Dalam menindaklanjuti masalah ini, lanjut Fathuddin, pihaknya akan berhati-hati dan tidak bisa semena-mena. Karena Ia memiliki atasan lagi, yakni Kepala Bidang dan Kepala Dinas.

"Tindak lanjutnya untuk mengidentifikasi. Tak mungkin saya langsung ambil keputusan. Nanti saya melapor dulu ke Kabid, melapor dulu ke Kadis, baru kita surati," katanya.

Menurutnya, setelah mengklarifikasi ke pangkalan, pihaknya akan memberi pembinaan dan arahan. Sementara untuk sanksi tegas, keputusannya ada di pihak Pertamina.

"Kalau masih bisa kita benahi, berarti dia (pangkalan, red) membuat surat pernyataan di atas materai. Maksudnya kita ngasih pembinaanlah, arahan.Tetapi itu kalau sudah tidak bisa di tolerir lagi, itu keputusannya di Pertamina," jelasnya.

"Yang memberi sanksi itu cuma Pertamina. Kalau yang paling tegasnya tidak dikirim lagi dengan Pertamina, atau PHO pemutusan kontrak," jelas Fathuddin lagi.

Masih kata Fatuddin, soal perizinan, kewenangan berada pada Camat, dikarenakan Disperindag hanya bisa memberi rekomendasi bukan sanksi.

"Kalau kami di Disperindag ini sebatas rekomendasi. Tapi kalau Perizinan Camat kewenangannya. Izin inikan dengan Perbub Bupati dibawah lima puluh juta cukup di Camat, tak perlu ke Perizinan, memang tembusannya tetap ke Perizinan," pungkasnya.

Lalu, Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, M. Awaluddin ketika di konfirmasi awak media melalui pesan singkat pribadinya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran yang ditemukan pihak Disperindag.

"Tim monitoring LPG Pemkab Tanjung Jabung Timur akan memutuskan untuk merekomendasikan atau meminta sanksi yang diputuskan oleh tim ke PT. Pertamina," tegasnya. (Tim)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar