Mendukung PSBB, Polres Gowa Patroli Gabungan


Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Hari ke-5 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Polres Gowa untuk penertiban masyarakat yang melakukan pelanggaran di dua kecamatan Pallangga dan Somba Opu, Jumat (9/5/2020).

Masyarakat yang berhasil diamankan sekitar 126 orang, yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker ketika keluar rumah, berkumpul dan tidak mematuhi aturan buka toko pukul 21.00 wita sudah diharuskan tutup.

Dalam oprasi yang dilakukan selama PSBB Polres Gowa gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta Organisasi Masyarakat.

Adapun yang diamankan ke Polres Gowa tujuannya memberikan efek jerah, arahan agar tidak melakukan pelanggaran lagi, jika ada yang  kedapatan dua kali maka akan dikarantina selama 14 hari.

Kabag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan ditemui saat membagi masker ke masyarakat yang melanggar tidak mematuhi aturan, menjelaskan bahwa tujuan kami adalah mendukun anjuran pemerintah memakai masker dalam memutus mata rantai Covid-19, dalam PSBB.

"Informasi yang beredar di media sosial bahwa Polres Gowa keras itu tidak benar, coba liat sendiri kita amankan kesini diberikan  arahan, himbauan, dilakukan olah raga guna untuk kekebalan tubuhnya juga dan terlihat jelas yang tidak mampuh untuk olah raga kita istirahatkan,"katanya Tambunan.

"Selain olah raga kami juga melakukan Rapid Test, pengukuran suhu badan serta didata apabilah masih melakukan pelanggaran maka akan dilakukan karantina selama 14 hari,"ungkapnya.

Oprasi penertiban ini akan terus dilakukan setiap malam sampai selesai PSBB selama 14 hari,"jelasnya. (Ullah)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar