Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Resmi Dibuka Pj Gubri SF Hariyanto
Opini
Mengapa Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Perlu dan Penting untuk Profesi Wartawan?
Nusaperdana.com - Dalam menjalankan suatu profesi, baik itu penjabat pemerintahan, dokter, TNI, Polri hingga wartawan dituntut berkerja sesuai aturan yang telah ditetapkan berdasarkan moral dan etika profesinya masing-masing.
Dalam dunia jurnalistik, seorang wartawan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mengumpulkan informasi yang dirangkum menjadi sebuah berita, yang bisa diakses dan dibaca khalayak ramai wajib menerapkan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan sebagai acuan pedoman menjalankan tugasnya.
Dalam 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik, sangat jelas mengatur secara umum etika wartawan dalam menjalankan profesinya, hal ini berlandaskan kepentingan publik agar produk jurnalistik yang dihasilkan seorang wartawan dapat di percaya dan dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik yang bisa memicu perpecahan.
Tidak hanya mengatur etika wartawan, kode etik jurnalistik juga menjaga hak narasumber yang harus diperhatikan oleh seorang wartawan, seperti merahasiakan identitas dalam pemberitaan kejahatan asusila dan pelaku kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
Sementara itu, sebagai upaya mempertegas hak-hak dan kewajiban seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya, Persatuan Wartawan Indonesia menerbitkan Kode Prilaku Wartawan yang berisi himpunan pedoman oprasional prilaku wartawan yang berstatus anggota PWI.
Dalam Pasal 3 Kode Prilaku Wartawan, bertujuan,
1. Untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas-tugas operasional;
2. Untuk menjadi pedoman operasional perilaku wartawan dalam menjalankan profesinya
3. Untuk menjadi standar pengukuran dalam penaatan dan kepatuhan terhadap Kode Perilaku Wartawan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Etik Jurnalistik serta berbagai peraturan PWI lainnya;
4. Untuk menjaga marwah, harkat, martabat dan, integritas wartawan anggota PWI;
5. Untuk menjadi parameter baku Dewan Kehormatan PWI dalam proses pemeriksaandan pembuatan keputusan kasus yang dihadapinya.
Karena itu, penerapan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan sangatlah penting bagi seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya memuat pemberitaan.
Apalagi pers merupakan pilar demokrasi, dan Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ke 3 di dunia, setelah Amerika dan India. Karena itu kita sebagai wartawan dituntut berkerja sesuai aturan agar bisa menjaga keutuhan NKRI.
Penulis : Ramadana
Berita Lainnya
Sertijab Sekaligus Pelantikan Pengurus OPPM dan KGP Gudep 04/087/088 PPM Syamsuddin Tahun 2024
Kodim 0736/Batang Menerima Kunjungan Siswa SMK N Jateng Semarang
Resep Es Krim Cokelat Praktis
Sambut Hari Juang TNI AD Ke -77, Kodim 0302 /Inhu Gelar Donor Darah
Komentaran Majalah Jadul Beginian Bikin Warganet Bernostalgia
Gempa Majene: 3 Meninggal, 24 Luka, 2.000 Mengungsi
Kamu Ngantor? Ini 5 Tipsnya agar Mudah Cegah Klaster Penularan Covid-19
Genaral Manajer Ridwan Klarifikasi Kejadian Kecelakaan Kerja dari Mitra di Area PT. BSP dengan DPRD Siak.