Miliki Ekstasi 9206 Butir 3 Warga Tanjung Sarang Elang Dibekuk Polisi

Miliki Ekstasi 9206 Butir 3 Warga Tanjung Sarang Elang Dibekuk Polisi

Nusaperdana.com, Labuhanbatu  – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 9.206 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga orang pelaku di daerah Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 02.30 Wib

Ketiga pelaku adalah AS alias Ali Sabri (24), KA alias Anwar (26), SN alias Udin dan ketiganya merupakan Warga Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu

Dalam keterangan persnya Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, SIK., menjelaskan kronologi tentang keberhasilan Sat Narkoba mengungkap 9.206 butir pil ekstasi di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu

Bermula di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, SH. MH., bersama Kanit 2 Ipda. Sujiwo S Priyono, S.TrK., dan anggota melakukan undercover buy dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki berinisial AS alias Ali ketika hendak transaksi narkotika jenis pil ekstasi, dan ketika ditangkap dari pelaku berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik putih berisikan 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) butir pil ekstasi yang dipegang pelaku ditangan kanannya, dan 1 unit handphone merk OPPO ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri yang digunakan pelaku.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP. Martulesi Sitepu, SH. MH., bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono, S.TrK dan anggota melakukan pengembangan, dan sekira pukul 03.30 Wib tim berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial KA alias Anwar yang sedang tidur dirumahnya di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai, dan dari pelaku kedua ditemukan barang bukti 2 (dua) butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning didalam lemari, dan setelah diintrogasi pelaku kedua mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi dibelakang rumahnya, sehingga dari pelaku kedua ditemukan lagi barang bukti 1 (satu) bungkus plastik putih berisikan 4.761 (empat ribu tujuh ratus enam puluh satu) butir pil ekstasi dan 1 (satu) buah galon aqua berisikan 3.447 (tiga ribu empat ratus empat puluh tujuh) butir pil ekstasi dibelakang rumah pelaku dibawah pohon sawit.

Kemudian Kasat Res Narkoba AKP. Martulesi Sitepu, SH, MH., bersama Kanit 2 IPDA Sujiwo S Priyono, S.TrK., dan anggota melakukan pengembangan dimana pelaku kedua mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial SN alias Udin dan sekira pukul 05.00 Wib tim berhasil mengamankan pelaku ketiga SN ditangkahan yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah pelaku di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, dan dari pelaku ketiga ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas besar warna hitam, dimana pelaku ketiga merupakan seorang Nelayan yang berhasil menemukan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi.

Dikatakan AKBP. Anhar Arlia Saat ini ketiga orang pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya. Untuk barang bukti pil ekstasi berhasil kita sita sebanyak 9.206 butir.

Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)dari UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, tutup AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH.(LB)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar