Miliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Remaja di Pertanian Masuk Sel Tahanan

Dua remaja Berinisial YY dan AP yang berhasil diamankan team Opsnal Polsek Mandau

Nusaperdana.com, Duri - Pemilik dan penguna Narkotika Jenis sabu-sabu sekarang tidak memandang bulu, kenikmatan barang haram itu saat ini dirasakan oleh semua kalangan Baik itu Orang tua, Pemuda, dan anak muda yang baru beranjak dewasa, pria dan wanita semua bisa terlena jika menyentuhnya.

Seperti dua remaja di jalan Pertanian kelurahan Duri barat Kecamatan Mandau ,di usianya baru terbilang Dua puluhan Tahun itu kini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di sel tahanan Polsek Mandau.

Kedua remaja itu di ciduk team Opsnal polsek Mandau pada Selasa (27/10) sore sedang memakirkan sepeda motor nya dijalan Pertanian kelurahan Duri barat kecamatan mandau, kabupaten Bengkalis.

Saat Penangkapan dari tersangka sebut saja YY ( 22 th), polisi  berhasil mengamankan barang bukti sembilan Paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah Dompet kecil warna Hijau yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu, satu buah Handphone merek Nokia warna Biru, satu buah Jaket parasut warna Hitam dan satu unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Putih No.Pol BM 2704 DX.

Sementara dari teman yang bersama dengan YY, berinisial AP (20 th), polisi mendapat barang Bukti satu Uang tunai sejumlah Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK lewat pess rilisnya Rabu (28/10) pagi menjelaskan kronologi penangkapan
Pada hari Selasa,( 27/10) sekira jam 15.30 Wib, Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap tersangka di seputaran Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Sekira pukul 16.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap dua orang diduga Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu saat sedang berhenti dari Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih No.Pol BM 2704 DX yang dikendarainya bersama Barang Bukti.

Berdasarkan keterangan Kedua tersangka bahwa ia memperoleh  sembilan paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari Saudara K (DPO) yang tinggal di daerah Lakuak, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Kemudian Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap Saudara K namun belum berhasil. Selanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.Jelasnya.

Tambah Kompol Arvin mengatakan dari Tersangka YY mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari saudara K (DPO), sementara dari Tersangka AP mengakui bahwa ia berperan sebagai kurir dalam perkara tersebut. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar