Miliki Sabu dan Ekstasi, 5 Tersangka di Batsol Ditangkap Polisi

Nusaperdana.com, Mandau - Lima Orang Tersangka yang diduga melakukan (TP) Pengedar dan Penguna Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil ekstasi, Berinisial FN laki-laki (28 th), AW perempuan (47 th), SN laki-laki (38 th), CA laki-laki (23 th) dan S Perempuan (39 th), di wilayah kecamatan Bathin Solapan kebupaten Bengkalis berhasil di tangkap team Opsnal Polsek Mandau pada hari Senin (11/01) sekitar pukul 14.30 wib.
Saat penangkapan team Opsnal Polsek Mandau turut mengamankan Barang Bukti satu paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0.2 gram, satu unit Handphone Nokia warna Hitam dari tersangka FN, lima paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3.9 gram, empat butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna Hijau merek LV, Uang tunai Rp. 300.000 dan satu unit Handphone Android merek Vivo warna Biru dari tersangka AW.
Sedangkan dari tersangka SN berhasil diamankan barang bukti lima paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 188,3 gram, sembilan puluh sembilan butir diduga Narkotika jenis pil Extacy warna Hijau merek LV, Uang tunai Rp. 865.000, Dan satu unit Handphone Android merek Vivo warna Merah.
Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK lewat pess rilisnya Selasa (12/01) sore Mengatakan Kronologi penangkapan
Pada Hari Senin (11/01) sekitar pukul 13.30 Wib, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila, SIK melakukan penyelidikan terhadap TP Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di seputaran Jalan Lintas Duri - Dumai Km14, Gang Stres, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Berdasarkan informasi serta hasil penyelidikan, kemudian dilakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap FN (tersangka 1) di Jalan Lintas Duri-Dumai Km14, Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan di TKP satu dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti.
Dari keterangan tersangka 1 bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu miliknya tersebut diperolehnya dari AW (tersangka 2), kemudian Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka 2 di Jalan Lintas Duri - Dumai Km. 15 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan TKP 2, dan juga berhasil menemukan barang bukti.
Sementara keterangan Tersangka 2, bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu dan Extacy tersebut diperolehnya dari SN (tersangka 3) dan Team Opsnal lanjut melakukan penangkapan terhadap tersangka 3 di rumahnya Jalan Setia Budi Km. 11 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan dan berhasil diamankan bersama barang bukti.
Saat penangkapan tersangka 3 di rumahnya juga turut diamankan atau ditangkap 2 orang diduga Tersangka masing-masing CA (tersangka 4) dan S (tersangka 5), sementara peranan tersangka 4 ialah ada di TKP saat penangkapan tersangka 3, sementara tersangka 5 berperan sebagai orang yang membuang barang bukti dari kamar ke luar rumah melalui jendela kamar saat penangkapan tersangka 3.
"Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut". Terang Kompol Arvin. (Putra)
Berita Lainnya
Sekda Inhil Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau
Personil Polres Tana Toraja Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Facebook
Ditaja Kejari Inhil, Bupati Hadiri Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba Di SMAN 1 Tembilahan
Tiga Polsek di Wilayah Hukum Polres Inhil Tak Lagi Berwenang untuk Melakukan Penyidikan
Pencurian Ternak, Satreskrim Polres Rohul Amankan Warga Batubara Sumut
Penanganan Covid-19 di 4 kecamatan, Pemkab Bengkalis dirikan Posko
Humas Pemkot Tegal Bantah Praktek Gratifikasi
Bupati Inhil Dukung Penuh Kemajuan Wilayah Wisata Religi Tuan Guru Sapat