Modus Jual Cip Domino, RD Bawa Kabur Sebuah HP di Desa Petani

Foto tersangka RD

Nusaperdana.com, Duri - Seorang pemuda berinisial RD (21) warga Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan terpaksa di jemput team opsnal Polsek Mandau, Pada Hari Kamis (16/09) sore. 

Ia dijemput di rumahnya jalan Simpang Lima Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan  sekitar pukul 15.30 wib atas laporan warga berinisial YA (36) dan dua orang saksi berinisial MO (41) dan SO (42) dengan laporan Polisi Nomor : LP/231/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, dalam perkara Tindak Pidana penggelapan sesuai dengan rumusan Pasal 372 KUHPidana. 

Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman, Jum'at (17/09) pagi mejelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan Penyelidikan terhadap pelaku penggelapan dan dari hasil Penyelidikan team Opsnal  berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya jalan Simpang Lima  Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.

Saat di introgasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan 1 unit hp milik pelapor dan hp tersebut telah digadaikannya kepada saudara An di rantau kopar (kab Rohil) sebesar Rp. 800.000, dan uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan oleh tersangka. 

"Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," Jelas Iptu Firman. 

Sementara itu kata Iptu Firman kronologi kejadian pada  hari Selasa (14/09) sekira pukul 09.00 wib, TKP jalan Pipa Air Bersih Simpang V Terminal Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, berawal pada saat anak pelapor sedang duduk diterminal sambil bermain HP milik nya dengan Type RMX2180 Merk Realme C15 warna biru laut No Imei 1: 865736047157956 dan Imei II : 865736047157949. 

Selanjutnya pelaku datang menghampiri anak pelapor dengan modus pelaku hendak menjual Cip kemudian pelaku mengajak anak pelapor keluar dari TKP, sesampai dipertengahan jalan anak pelapor ditinggal oleh pelaku dan pelaku langsung dijemput oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor dan membawa HP milik anak pelapor yang sampai saat ini belum juga dipulangkan oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 2jt  dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Firman. (Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar