Trending
+
Bupati Kasmarni Hadiri Pelantikan PC PMII Bengkalis
Dibaca : 438 Kali
Bupati Bengkalis Terima Audiensi PGRI
Dibaca : 422 Kali
Wabup Bengkalis Resmi Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H
Dibaca : 398 Kali
Motif Kasus Penghinaan Bupati Wardan Terungkap. Tersangka Diancam Tuntutan Maksimal 6 Tahun Penjara
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Motif kasus penghinaan terhadap Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan oleh seorang Pria bernama Slamet Wardoyo akhirnya terungkap. Kini, pria asal Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Inhil yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diancam tuntutan maksimal 6 tahun penjara.
Slamet Wardoyo, pria yang terlibat dalam perkara "Pelacur Wardan" ini, dijerat dengan Undang -undang ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, Slamet Wardoyo alias Lamot melakukan perbuatan penghinaan Bupati sekaligus pengancaman terhadap Olva Susanti yang tidak lain adalah istri tersangka, dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga.
"Tersangka ini akan bercerai dengan Istrinya yang berprosesi sebagai guru dan berstatus PNS. Tersangka tidak ingin bercerai dengan Sang Istri. Maka itu, tersangka berbuat demikian," jelas Kasat Reskrim dalam Press Release di Mapolres Inhil, Tembilahan, Selasa (30/7/2019) pagi.
Maksud dari perbuatan tersangka, dijelaskan Indra adalah untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang Istri. Namun, dengan melibatkan nama Bupati, HM Wardan.
"Kemauan tersangka agar Istrinya dipecat setelah menggugat cerai Dirinya. Sebenarnya memang tidak logis, tapi karena ini perbuatan jadi logis secara hukum," tutur Indra seraya menyimpulkan motif tindakan tersangka ialah menggagalkan perceraian dengan sang Istri.
Saat ini, perkara "Pelacur Wardan" dengan tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot telah masuk ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan tersangka kepada Olva Susanti melalui media sosial.
Dalam proses pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan saat tahap penyelidikan, pihak kepolisian juga menghadirkan beberapa saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.


Berita Lainnya
Polsek Tambusai Utara Dukung Pengembangan Jagung Monokultur untuk Perkuat Swasembada Pangan Daer
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
Jadi Sahabat Petani, Polsek Gas Pantau Cabai Rawit dan Sawi Milik Warga
Pemupukan Rutin Dongkrak Pertumbuhan Kacang Panjang di Desa Rotan Semelur
Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jamaah Haji 1447 H
Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
Tanaman Cabai di Rotan Semelur Berkembang Baik, Bhabinkamtibmas Lakukan Monitoring Rutin
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Cabai Rawit