MUI Inhil: ODP, PDP dan Pasien Positif Tidak Wajib Shalat Jumat


Nusaperdana.com, Inhil - Majelis Ulama Indonesia (Inhil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Positif Covid-19 untuk tidak mendirikan Shalat wajib dan sunnah di Masjid dan Mushalla, termasuk Shalat Jumat bagi kaum laki-laki.

Hal ini berdasarkan surat himbauan MUI Kabupaten Inhil nomor: 10/MUI/IH/IV/2020 tentang kewaspadaan, kehati-hatian serta pencegahan penularan Covid-19. Dalam surat itu, dijelaskan secara detail persoalan ibadah ditengah Pandemi Covid-19.

Disamping itu, MUI Inhil tetap menganjurkan masyarakat untuk tetap mendirikan ibadah berjamaah sepanjang Desa/Kelurahan dan Kecamatan wilayah Kabupaten Inhil belum diponis sebagai zona merah.

Namun begitu, MUI menyarankan tetap dengan memperhatikan ketentuan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

"Biarkan masyarakat dekat dengan Allah dengan cara mereka supaya situasi jadi adem," kata Ketua MUI Kabupaten Inhil, H Azhari kepada awak media, Ahad (19/4/2020).

Sementara itu, Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra saat dikonfirmasi mengatakan, wilayah Kabupaten Inhil saat ini belum zona merah.

"Belum zona merah, tapi kita tetap melakukan siaga. Apalagi terdapat satu orang yang terkonfirmasi positif, tentu kita secara bersama-sama harus berupaya memutus mata rantai agar tidak ada kasus berikutnya," katanya. 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar