Tour De Siak 2024, 13 Tim dari Lima Negara Siap Bertanding
Riau Siap Sambut HPN 2025:Menguatkan Peran Pers di Era Digital
Narkoba Musuh Besar dan Merusak Masa Depan, Polsek Ujung Batu Ringkus Lagi Dua Orang Diduga TP Narkotika
Nusaperdana.com, Ujung Batu - Minggu 7/2/2021, Kapolsek Ujungbatu Kompol Amru Hutauruk SH,berkomitment sapu bersih kasus Tindak Pidana Narkotika,dan itu tidak boleh dibiarkan karna narkotika adalah musuh besar dan perusak masa depan Generasi muda kita.ujar Amru.
setelah menerima Laporan dari masyarakat kamis 4/2/2021 Kapolsek ujung batu AMRU Hutauruk SH. Resfon cepat dan langsung bergerak ke tempat yang sudah di ketahui bersama Panit Reskrim Ipda Feri Fadly SH serta Anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan
Setiba di tempat, tampak seorang Pria berinisial IDP (32) dengan gerakan yang mencurigakan , Polisi tidak memberi waktu, langsung masuk ke rumah Ocu Andi dilingkungan Pasar baru RT/RW, 002/004 Kampung baru bawah,Kelurahan Ujungbatu,
nampak IDP sedang duduk santai dilantai .dan dari sampingnya terdapat barang haram Narkotika yang diduga jenis shabu sebanyak 5 paket dan diamankan . setelah di konfirmasi IDP mengakuinya bahwa barang tersebut adalah mililknya yang di beli dari RK .
Dari pengakuan IDP tersebut, Tim Polsek langsung melakukan pencarian terhadap RK,dan tidak lama RK berhasil diamankan ke Mapolsek ujung batu bersama dengan barang buktinya untuk proses selanjutnya. dan salah satu warga yulisman Azhar turut menyaksikan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/09/ll/2021/ Riau/Res Rohul/Sek.U Batu .tertanggal 04/02/2021.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama dengan barang buktinya.
Kedua tersangka adalah warga yang sama IDP (32) , RK (35) bekerja sebagai Security, warga Kampung baru bawah, kelurahan Ujungbatu.kabupaten Rokan Hulu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti dari tangan IDP yaitu 5 paket kecil shabu shabu, 1 unit Handphone, 1 bungkus rokok merk luffman dan. 1 mancis, sedangkan barang bukti dari RK yaitu 1 set bong yang terbuat dari botol air mineral, obor dan Handphone. (Humas polres/GS)
Berita Lainnya
Polres Kampar bersama Kodim dan Pemkab Lakukan Penyemprotan Disinfektan Serentak
H Dani M Nursalam Minta Pemprov Riau Mulai Tahapan Kegiatan Tahun Anggaran 2020
Di kecamatan Daratan, Sat Narkoba Polres Bengkalis Kembali Ringkus Bandar dan Kurir Sabu
Penerapan PSBB di Bengkalis Efektif Senin Besok, Berikut Bocoran isi Perbup
Tim Satgas TMMD Dan Masyarakat Melangsir Material Cor Dengan Gerobak Dorong
Sinar Mas Janji Evaluasi Lagi Kebijakannya Terhadap Masyarakat Tapung Hilir
Bupati Kuansing Hadiri Penebaran Benih Ikan di Kebun Nopi
Gebyar KKB 2022, Stand Bazar Bathin Solapan Tampilkan Hasil Produk Makan Ubi Mangalo dan Emping