Ngeri, Hanya Berselang Setengah Jam Pria Ini Tiduri 2 Orang Anak Dibawah Umur

Nusaperdana.com,Mandau - Pria berinisial AS (28) warga Kecamatan Bukit Batu terpaksa harus dijemput Tim satuan Reskrim Polsek Mandau di jalan Rangau Km 11 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan pada Rabu (22/09) sekitar pukul 04.00 wib.
Ia ditangkap karna diduga telah meniduri anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial S (11) dan D (17) yang dilaporkan warga berinisial RS (39) bersama saksi SN (21) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/234/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU dan hasil visum (VER).
Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH, lewat siaran persnya, Kamis (23/09) sore mengatakan kronologi penangkapan tersangka berdasarkan laporan tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku persetubuhan terhadap Anak dibawah umur.
Dan dari hasil penyelidikan team Opsnal Polsek Mandau mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Rangau Km 11 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, tanpa melakukan perlawanan.
"Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu ditambahkan Iptu Firman kronologi kejadiannya pada hari Selasa (21/09), sekira pukul 01.00 wib dini hari, TKP di Rumah terlapor Dusun II Suka Maju RT 02 RW 03 Kelurahan Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor atas nama AS terhadap korban.
"Yang mana awal kejadian bermula pada saat korban diajak makan bakso bersama-sama, kemudian sekira pukul 17.30 wib ketika korban hendak pulang kerumah, Korban ditahan oleh terlapor supaya tidak pulang dan membujuk Korban untuk tidur di rumahnya,"jelasnya
Kemudian sekira pukul 01.00 wib dini hari ketika kedua korban sedang tidur terlapor meniduri korban pertama dikamar miliknya, selanjutnya sekira pukul 01.30 wib dini hari terlapor juga meniduri korban kedua dikamarnya secara bergantian dan selanjutnya Korban diancam oleh terlapor didalam kamar.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Firman. (Putra)
Berita Lainnya
Eko Rinaldi Terpilih Sebagai Ketua DPC Organda Rohul periode 2022-2027
Salurkan Bantuan Bersama KNPI, Martini : Organisasi Kepemudaan Memiliki Peran Penting
Hingga Saat Ini 10 Peserta MTQ Riau dari Kampar Masuk Final
Rekomendasi Ketua DPRD Siak Hasil Hearing Komisi IV Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum dan Aturan Yang Berlaku
Anggota DPR RI: Tahun 2024 Ruas Jalan Pekanbaru-Bangkinang Tuntas
Permohonan Mendesak Diprioritaskan Disdukcapil
Pakar LH Dr.Elvriadi Kunjungi Pulau Beting Aceh Kecamatan Rupat Utara
Bupati Inhil Akan Tanggung Biaya Pengobatan Bocah Perempuan Asal Tokolan