Nyambi Jual Sabu, IRT di Bumbung Ditangkap Polisi

Foto tersangka dan Barang Bukti

Nusaperdana.com,Bengkalis - Nyambi jual Narkotika jenis Sabu, Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WR (31) warga Jalan Baru Duri Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ditangkap Polisi, pada hari Senin (27/2/22) lalu. 

Penangkapan berawal dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira Pukul. 21.00 wib target berada di rumah jalan baru duri XIII desa bumbung Kecamatan bathin solapan Kabupaten Bengkalis," ucap Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, Jum'at (3/3/23). 

Kemudian, ditambahkan AKP Tony, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.08 gram di dalam 1 buah dompet pelangi, 1 unit handphone android merk vivo warna biru, dan Uang tunai Rp 300.000.

"Dimana saat melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari FA (sudah tertangkap). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," Pungkasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar