Objek Wisata di Rohul Ditutup Cegah Penularan Covid-19
Nusaperdana.com, Pasir Pengaraian - demi penerapan Protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 yang merebah di Negeri ini, Polres Rokan Hulu dengan tegas menutup semua Sejumlah objek wisata di kabupaten Rokan Hulu demi kesehatan masyarakat.
Pintu masuk objek wisata di jaga ketat oleh personil Polres Rohul ,dan pengunjung objek wisata diarahkan putar balik,dan tidak di ijinkan oleh personil Polres yang berjaga
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengatakan,Penutupan sementara tempat wisata ini merupakan upaya untuk pencegahan penyebaran Virus COVID-19 di wilayah kabupaten Rokan Hulu.

Kita melakukan upaya ini untuk kesehatan dan keselamatan warga secara keseluruhan, ujar Refli Sabtu 15/05/2021
Kita khawatir jika objek wisata ini dibuka akan berpotensi terjadi kerumunan di objek wisata tersebut, apalagi jika masyarakat yang datang berkunjung tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan, tentu saja ini sangat berpotensi menjadi sarana penyebaran Virus COVID-19., tegas Taufiq,
Untuk itu demi keselamatan masyarakat maka kami mengambil diskresi dengan menutup sementara sejumlah tempat wisata dimaksud,agar masyarakat terhindar dari penularan virus Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat itu sendiri, tutur Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas Polres Rohul.
Kapolres Rokan Hulu juga menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat kabupaten Rokan Hulu untuk mengikuti anjuran pemerintah agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 di kabupaten Rokan Hulu,
Semoga warga masyarakat kabupaten Rokan Hulu bisa terlindungi dari Virus COVID-19.harapnya. (GS/AWI)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo