Obyek Wisata di Purwakarta Mulai Dibuka Tanggal 26
Nusaperdana.com, Puwakarta - Kepala Dinas Disporaparbud H. Agus Hasan Saefudin Sos, Msi didampingi Kabid Pariwisata saat ditemui di kantornya mengatakan, ada beberapa tempat wisata dan hiburan yang sudah di lbuka tetapi terus diberikan peringatan.
Menurutnya, untuk pembukaannya secara menyeluruh akan dibuka 26 Juni 2020 dan bagi tempat wisata yang diberi peringatan harus melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah.
“Untuk sementara tempat wisata di Purwakarta tidak boleh dulu dikunjungi wisatawan dari luar Kabupaten,”tegas Kadis, banyak wisatawan yang disuruh pulung kembali kalau hasil dari kesehatan positif, Rabu (24/6/20).
Masih di tempat yang sama Kepala Bidang Pariwisata Irfan Suryana, S.Sos menambahkan, sebelum dibukanya tempat wisata pihaknya sudah memberikan peringatan kesejumlah tempat wisata bahkan juga sempat memberikan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan ditempat wisata.
“Obyek wisata di Kabupaten Purwakarta yang berjumlah 64 akan kami lakukan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.” Ucapnya.
“Maaf nanti aja lebih jelasnya soalnya saya lagi sibuk mau sosialisasi penerapan protokol kesehatan.” Tandasnya.(anda,s)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi