Oknum LSM Diduga Minta Imbalan Rp1,5 Juta Lewat Transfer untuk Penghapusan Pemberitaan di Media


Nusaperdana.com, Rohul - Salah seorang oknum dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Riau inisial MS diduga sebagai predator media,Rabu (17/02/2021),

Hal tersebut terjadi dikabupaten Rokan Hulu dimana oknum tersebut mengaku dan menjamin kepada salah satu kabid disalah dinas di Kabupaten Rokan Hulu untuk menghapus dan atau membuat kembali pemberitaan sebagai hak koreksi dan atau hak jawab dari dinas yang bersangkutan,

Dengan janji pemberitaan yang dimaksud untuk dihapus dan atau di naikkannya berita sebagai  hak koreksi dan atau hak jawab,maka oknum LSM yang diduga sebagai Predator media tersebut langsung meminta imbalan ke kabid di salah satu dinas,

Mendengar janji dan ucapan akan saya jumpai media yang memberitakan tersebut,maka Kabid disalah satu dinas tersebut langsung mentransfer uang sejumlah Rp.1.5 juta,sebagai uang tinta kepada wartawan dengan kesepakatan untuk menayangkan suatu pemberitaan hak jawab dan atau koreksi,
terhadap berita sebelumnya,

Atas peristiwa tersebut kami dari pihak media menduga oknum yang bersangkutan telah melanggar UU No.40 Tahun 1999 dan bakal membawa kasus ini ke proses hukum agar tidak terjadi lagi predator-predator media kedepannya dan kepada para pejabat supaya selektif terhadap seseorang yang mengaku sebagai wartawan maupun LSM agar kedepan tidak terulang lagi.

"Kami Media menghimbau pada elemen masyarakat dan komponen tertentu ,Bahwa LSM tidak punya Hak menghapus salah satu pemberitaan di Media," ujar salah satu wartawan. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar