Operasi Yustisi di Suro Makmur, Sejumlah Masyarakat Pilih Sanksi Sosial
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Operasi Yustisi kembali dilaksakan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Singkil dalam Kecamatan Suro Makmur pada Sabtu, (14/11)
Kegiatan pendisplinan protokol kesehatan itu dilaksanakan pada pukul 08.30 hingga pukul 11.30 wib di dua titik berbeda yaitu pajak mingguan dan Pos Perbatasan Kecamatan Suro Makmir. Tercatan 14 orang terjaring operasi tersebut. 10 orang diantaranya memilih sanksi sosial sedang 4 lainnya membayar denda dengan total nilai 200 ribu rupiah.
Hingga saat ini, pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi sejumlah 414 orang dengan rincian 340 orang disanksi sosial dan 74 orang membayar denda. Dana sanksi tercatat Sejumlah 3.700 ribu rupiah telah disetor ke daerah.
Sementara itu, posisi status resiko penyebaran Covid-19 Kabupaten Aceh Singkil saat ini telah turun ke status risiko sedang yang dintandai dengan warna orange yang tertacat pada peta zonasi risiko daerah diakses melalui covid19.go.id dibanding pekan lalu dengan status risiko tinggi hal ini karena angka kesembuhan di Kabupaten Aceh Singkil terus meningkat. (Sulaiman)


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci