Operasi Yustisi di Suro Makmur, Sejumlah Masyarakat Pilih Sanksi Sosial


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Operasi Yustisi kembali dilaksakan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Singkil dalam Kecamatan Suro Makmur pada Sabtu, (14/11)

Kegiatan pendisplinan protokol kesehatan itu dilaksanakan pada pukul 08.30 hingga pukul 11.30 wib di dua titik berbeda yaitu pajak mingguan dan Pos Perbatasan Kecamatan Suro Makmir. Tercatan 14 orang terjaring operasi tersebut. 10 orang diantaranya memilih sanksi sosial sedang 4 lainnya membayar denda dengan total nilai 200 ribu rupiah.

Hingga saat ini, pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi sejumlah 414 orang dengan rincian 340 orang disanksi sosial dan 74 orang membayar denda. Dana sanksi tercatat Sejumlah 3.700 ribu rupiah telah disetor ke daerah.

Sementara itu, posisi status resiko penyebaran Covid-19 Kabupaten Aceh Singkil saat ini telah turun ke status risiko sedang yang dintandai dengan warna orange yang tertacat pada peta zonasi risiko daerah diakses melalui covid19.go.id dibanding pekan lalu dengan status risiko tinggi hal ini karena angka kesembuhan di Kabupaten Aceh Singkil terus meningkat. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar