Ops Yustisi, Puluhan Warga Melanggar Prokes Dikenakan Sanksi Sosial dan Denda
Nusaperdana.com, Bengkalis - Upaya meningkat disiplin Masyarakat dalam penegakan Protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 yang saat ini semakin meningkat, team gabung gelar operasi yustisi di wilayah hukum polres Bengkalis. Jum'at (07/05) sekira pukul 16.00 wib hingga pukul 17.30 wib
Operasi yustisi yang dilakukan team gabungan terdiri dari 20 Personel Polres Bengkalis, 5 Personel Polsek Bengkalis, 4 Personil Kodim 0303/Bengkalis, 30 Personil Satpol PP Bengkalis, 5 Personel Dishub Bengkalis, 2 Orang Dinkes Bengkalis Dan 5 Orang Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam giat tersebut Ada tiga titik yang menjadi sasaran yaitu Simpang Pasar Buah Jalan Jendral Sudirman, Depan lapangan tugu, dan depan taman Air mancur kelurahan bengkalis kota, kecamatan bengkalis.
Kapolres Bengkalis diwakili kasat Reskrim AKP Meki wahyudi menjelaskan giat yustisi hari ini kita lakukan untuk memberikan himbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat agar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat yang dinilai melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker dan Memberikan tindakan Sanksi Sosial dan Denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid - 19 serta memberikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan mesker.
"Pada giat kali ini ada 40 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan covid yang terdiri dari 21 orang dikenakan sanksi sosial dan 19 orang membayar denda", Ujar AKP Meki. (Putra)
Berita Lainnya
Sempat Panik, Lahan Ini Terbakar Dekat Rumah Warga
Fair, Ketua Pansel Tegaskan Seleksi CPNS Pemda Barru Adil dan Transparan
Tak Pernah Bosan, Satgas TMMD ke-110 Kodim 0313 KPR Terus Sosialisasikan protokol kesehatan Kepada masyarakat
Dansatgas TMMD ke 110 Kodim 0313/KPR, Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Tim Wasev TMMD Ke 110 Tahun 2021
ODP Covid-19 di Bengkalis Capai 1.796 Orang
Sekda Ajak PMII Ikut Bersama Membangun Kepri
Musim Hujan, Lapangan SDN 167/X Pandan Jaya Tergenang Air, Ini Tanggapan Kabid SD
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak Masa Persidangan II Tahun 2019/2020