Ops Yustisi Sosialiasi Sanksi Hukum, Himbauan dan Aksi Pemasangan Masker di Pasar Makale
Nusaperdana.com, Tana Toraja - Dalam rangka peningkatan disiplin masyarakat pada protokoler kesehatan pencegahan covid, Aparat gabungan Ops Yustisi mengawali dengan menyasar kedisiplinan warga di pasar tradisional Makale , Tator. Senin (14/09/2020) sekitar pukul 10.15 wita.
Aparat gabungan Yustisi ini meliputi, personil Satpol PP, personil Polres Tana Toraja, personil Kodim 1414 / Tator, ikut serta Camat Makale, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makale, yang keseluruhan berjumlah kurang lebih 40 personil.
Sasaran dari pelaksana operasi adalah pelanggar kesehatan protokoler, diantaranya penjual, pembeli, pengguna kendaraan roda 2 dan roda empat dan orang orang yang ada di sekitar pasar Makale.
Cara bertindak yang dilakukan oleh Pelaksana Operasi meliputi :
- memberikan himbauan dengan menggunakan alat pengeras suara
- Menyusuri etalase pasar, menghimbau kepada warga pasar, baik penjual maupun pembeli untuk menggunakan masker.
- Memasangkan Masker kepada warga diketemukan tidak menggunakan masker sebagai implementasi humanisme dan sosialisasi.
- Menghentikan pengguna kendaraan roda maupun roda empat yang diketemukan tidak menggunakan masker, dan selanjutnya di sarankan untuk menggunakan masker .
Adapun temuannya meliputi :
- Sejumlah pengguna kendaraan roda dua dan roda empat tidak menggunakan masker, sehingga dilakukan langkah mengarahkan yang bersangkutan untuk mencari masker sebelum meninggalkan lokasi.
- Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker, dan upaya yang dilakukan adalah memberikan masker kepada yang bersangkutan.
Pelaksanaan Ops Yustisi di pasar Makale dititik beratkan pada aspek sosialisasi yang berbentuk himbauan dan pemasangan masker , disertai dengan sosialisasi tindakan hukum yang akan di terapkan kepada pelanggar protokoler kesehatan pasca usainya masa sosialisasi.
Ops Yustisi tahap pertama akan dilaksanakan selama 10 hari , dari tanggal 14 s.d 23 September 2020, di tahap ini pelaksanaan operasi akan di isi dengan sosialisasi penerapan sanksi hukum kepada pelanggar Protokoler Kesehatan, himbauan dan aksi pemasangan masker.
Direncanakan, penerapan sanksi hukum kepada pelanggar protokoler kesehatan akan dilaksanakan pasca Ops Yustisi tahap pertama selesai dilaksanakan.
Aksi pemasangan masker di lakukan oleh Kabag Ops Kompol Pither Marimbun, Ipda Marthen Mannan, dan di ikuti oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makale .
Sementara sosialisasi rencana penerapan sanksi hukum kepada pelanggar protokoler kesehatan dilakukan oleh Sat Pol PP didampingi oleh Camat Makale, Ibu Letris Parubak. (caverius adi)
Sumber : Humas Polres Tana Toraja


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Forkopimda di Batam, Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah se-Sumatera
Hj.Kasmarni Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Salah Satu Putra Terbaik Drs. H.Yuhelmi
Harga Kelapa Inhil Anjlok, IPRY Desak Pusat Perkuat Pasar Domestik
Kapolda Riau Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas, Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hutan
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
125 Peserta Ikuti CAT Beasiswa SKSS BAZNAS Kampar di SMAN 1 Bangkinang Kota, 25 Orang Bakal Terpilih
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat