Optimalkan Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Pemkab Siak lakukan kerjasama dengan DJP dan DJPK
Nusaperdana.com, Siak - Pemerintah Kabupaten Siak dalam hal ini diwakili oleh Bupati Siak Alfedri, bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2021.
Penandatanganan Kerjasama tersebut dilaksanakan secara virtual di masing-masing Daerah. Untuk di kabupaten Siak, dilaksanakan di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (21/4/2021).
Saat ditemui seusai acara, Bupati Siak Alfedri mengucapkan syukur karena hari ini Kabupaten Siak telah melaksanakan penandatanganan PKS, terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
"Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kabupaten Siak bersama 83 Pemerintah Daerah Se-Indonesia, telah melaksanakan penandatanganan PKS bersama DJP dan DJPK terkait sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahun 2021", kata Alfedri.
Alfedri kembali menjelaskan bahwa, Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
"Pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Daerah", ucap Alfedri.
Melalui kerja sama ini, Alfedri berharap dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama. Sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharpakan dapat penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah.
Pada acara Penandatanganan (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2021, Bupati Siak Alfedri didampingi oleh Kepala Bidang DP3 M. Agus Budisantoso Kanwil DJP Riau, Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Anung Setia Nugraha dan Kepala KP2KP Siak Jefrinaldi. (Doni)


Berita Lainnya
Joker Si Penadah Dinamo dan Trafo Las Hasil Curian di Amankan Polsek Tualang
Bupati Kampar Hadiri Khatam Al Quran dan Bukber, Sebut Ramadan Momentum Perkuat Silaturahmi
Bupati Kampar Cek Kesiapan Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Gobah
Puluhan Paket Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Siak,Bandar Shabu dan Ganja di Tangkap Dayun
Dukung Program Swasembada Pangan Polres Siak Tanam Jagung Serentak 48 Hektare
Muscab Ke-1 GRIB Jaya Kabupaten Inhil, Nur Alim Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua
Polres Indragiri Hilir Berbagi Takjil Ramadhan kepada Masyarakat di Tembilahan
Salat Jumat Berlangsung, Tabung Minyak Rem Motor Warga Dicuri di Masjid Desa Ridan Permai