Pangkalan Gas Subsidi ini Terkena Sanksi, Selisih Kuota Pengirimannya Dipertanyakan
Nusaperdana.com, Muarasabak - Pangkalan Asi Manatap Lubis di RT 20 RW 04 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi yang sebelumnya diduga menyalurkan gas Elpiji 3 kg ke pengecer akhirnya mendapatkan sanksi, yakni pengurangan kuota pengiriman.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjung Jabung Timur, Afrinaldi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020).
"Sankisnya pertama yang sudah diberlakukan ke pangkalan Pak Lubis itu pengurangan kuota," ungkapnya.
Menurutnya, pihak disperindag telah mengambil tindakan atas apa yang telah dilakukan pangkalan Asi Manatap Lubis dengan mengusulkan pengurangan kuota pengiriman gas Elpiji 3 kg pangkalan tersebut.
Dan Ia juga menjelaskan, pada awalnya dalam satu bulan pangkalan Asi Manatap Lubis menerima sebanyak 940 tabung. Namun sekarang akibat mendapat sanksi, pangkalan itu hanya menerima 500 tabung per-bulan dari agen penyalur.
"Bulan kemarin sudah dimulai," katanya.
Akan tetapi, dari selisih kuota gas Elpiji 3 kg milik pangkalan Asi Manatap Lubis yang di perkirakan berjumlah 440 tabung, pihak disperindag Tanjung Jabung Timur belum bisa menjelaskan di alihkan kemana gas subsidi tersebut akan di salurkan.
"Pastinya saya tidak tahu, karena surat Pertamina belum saya dapat nih, tapi alokasi disini sudah di pindahkan dikurangi. Yang dipastikan Pertamina itu, saya belum dapat dari Pertamina jawabannya," terangnya.
Sementara itu, dihari yang sama, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pembangunan dan SDA, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, M. Awaluddin ketika berhasil di sambangi awak media di kantornya mengatakan dengan tegas sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Pertamina kemana sisa atau selisih dari kuota tabung gas Elpiji 3 kg milik pangkalan Asi Manatap Lubis.
"Sampai hari ini, kami ini belum ada surat resmi dari Pertamina. Yang jelas itu (Kuota sisa pangkalan Asi Manatap Lubis, red) di bawa kemana, saya tu belum ada surat resmi dari Pertamina," jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar pangkal Asi Manatap Lubis agar ditindak-lanjuti, dalam artian disanksi oleh Pertamina.
"Balasan resmi dari Pertamina sanksinya seperti apa belum menerima surat resmi. Tapi kalau melihat rencana yang dikirim agen, berarti dia ini positif dikurangi alokasinya," tutupnya dengan tergesa-gesa. (Tim)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi