Panwaslu Temukan Pelanggaran Pemasangan Bahan Kampanye di Gedung Pendidikan


Nusaperdana.com, Duri - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mandau dari pagi hingga sore beberapa hari ini terus menertibkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dari berbagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.

Namun masih juga didapati dibeberapa tempat Alat Peraga Kampanye maupun Bahan Kampanye didapati ditempat dilarang seperti area Pendidikan dan Tempat Ibadah.

Panwaslu Kecamatan Mandau bersama wartawan menemukan Bahan Kampanye (BK) berbentuk stiker salah satu Pasangan  Calon yang terpasang disalah satu Yayasan Pendidikan dilingkungan masjid Ad-Darajat, jalan Bakti, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Duri.

Berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU Nomor 23 Tahun 2018, para kandidat atau pasangan calon maupun para pendukungnya dilarang keras untuk menempelkan stiker di tempat-tempat seperti berikut :

Tempat ibadah (termasuk halaman), Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung atau fasilitas milik sekolah, Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), Jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik, dan; Taman dan pepohonan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Mandau, Feri saat dimintai keterangannya menyebutkan bahwa temuan tersebut termasuk dalam ornamen kampanye berjenis BK alias Bahan Kampanye.

“Stiker yang terpasang didekat Masjid AD-Darajat tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan, maka kita menilai itu sebagai salah satu dugaan pelanggaran dalam suasana perpolitikan di negeri junjungan,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Mandau, Feri Selasa (6/10).

Ditambahkan Feri, bahwa pihaknya kaget atas temuan itu, hal yang lebih mencengangkan lantaran lokasi temuannya berada dalam areal keagamaan, sekaligus Yayasan pendidikan. Hal inilah yang sangat disayangkan.

“Pelanggaran itu pasti, karena APK atau BK tidak dibolehkan dipasang di lokasi itu, Tempat-tempat seperti yayasan atau areal pendidikan, keagamaan, fasilitas pemerintah dan yang lain itu harus steril dari sentuhan politik. Jadi memang tak boleh,” terangnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Mandau, Feri menuturkan bila temuan itu ditindak lanjuti dan akhirnya terbukti menjadi suatu pelanggaran maka sanksi tegas bakal dihadiahkan kepada pemilik bahan kampanye yang diduga melanggar aturan.

“Jelas setiap pelanggaran dalam pemilu punya sanksi tegasnya, bila nantinya terbukti melanggar, ya paslon yang bersangkutan bakal diberikan sanksi. Makanya diuji dulu kebenarannya di internal panwas dan Bawaslu,” tegasnya.

Sementara itu Pengurus Yayasan Pendidikan dilingkungan Masjid AD-Darajat saat ditemui mengaku tak tahu siapa dan kapan penempelan stiker itu dilakukan. Pihaknya bahkan berang atas adanya bahan kampanye di areal tersebut.

“Saya pun tak tahu siapa yang tempel, kalau saya tahu, sudah saya tindak. Karena ini fasilitas pendidikan dan keagamaan, harus steril. Tak boleh ada hal-hal begini,” ujarnya.

 Selain itu, beberapa atribut kampanye milik paslon lain pun masih terpantau tegak di beberapa lokasi. Panwascam Mandau mengaku bahwa keberadaannya masih terus menjadi titik fokus penertiban. (Rls/Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar