Patroli Patuh Prokes PPKM Level 3 Satgas Covid-19 Inhil, Sejumlah Pelanggar Kena Sanksi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Patroli patuh protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Di hari ini, Rabu (18/8/2021) pelaksanaan PPKM level 3 di Tembilahan, Satgas penanganan Covid 19 menggelar sidang ditempat. Dalam penindakan dan sidang di tempat ini sebanyak enam orang pelanggar terjaring razia petugas gabungan.
Mereka langsung dikenakan sanksi dan disidang di tempat dengan denda Rp 100 ribu dan kerja sosial.
Tim Satgas Penanganan Covid Inhil, terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, Dishub, bersama hakim, panitera melakukan penindakan di Pasar Air mancur jalan Sudirman Tembilahan.
Mereka menyasar masyarakat yang tak taat prokes, salah satunya tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum mengatakan, dari hasil penindakan pada hari ini ini, setidaknya ada sebanyak 6 orang dikenai sanksi. 3 diantara mereka membayar denda, 2 orang kerja sosial dan 1 orang lainnya diberi teguran lisan.
"Semuanya langsung melaksanakan sidang di tempat. Identitas mereka kami simpan," jelasnya.
Kapolres Inhil juga menjelaskan kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran Prokes Covid-19 Inhil rutin dilakukan.
"Ini sesuai dengan peraturan yang ada. Kami lakukan ini agar ada efek jera bagi pelanggar sehingga tidak mengulangi lagi keesokan hari," tandasnya.


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi