PC PMII Tanjabtim Support, Polri, TNI dan Bawaslu Kawal Perhitungan Suara Rakyat
Nusaperdana.com, Tanjab Timur - Mengingat proses pelaksanaan pesta demokrasi hampir usai. dan yang mana saat ini sedang berlansung Rekapitulasi suara disemua tingkatan baik di tingkat kelurahan, kecamatan,kabupaten, maupun provinsi tentu dalam proses perhitungan surat suara ini menjadi tugas kita bersama saling support dan mengawal agar tidak terjadi kesalahan maupun kekeliruan dalam Rekapitulasi tersebut.
Ketua Umum PC PMII Tanjab Timur Edy Saripudin menyampaikan Sebagai organisasi kemahasiswaan Agent of Control sosial tentu dalam momentum bersejarah ini akan turut serta dan support Bawaslu, Pihak Keplisian maupun TNI dalam mengawal Rekapitulasi surat suara agar tidak terjadinya kesalahanan ataupun kekeliruan dalam proses perekapan, sehingga terciptanya pesta Demokrasi yang berintegritas dan bermartabat.
Sesuai UU NO 10 Tahun 2016 Pasal 178 E ayat 1 berbunyi setiap orang yang sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau perhitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (Empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp. 144.000.000,00 (Seratus Empat puluh empat juta rupiah) . " Dari UU diatas, lanjut Edy, sangat jelas dan tegas, bahwa setiap orang dituntut untuk tidak melakukan kesalahan ataupun kecurangan ," Tegasnya.
Yang mana dalam berlangsungnya Pilkada ini, Edy menyampaikan ucapan rasa terimakasih untuk para pahlawan Demokrasi yang telah berjuang keras dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020, semoga apa yang dilakukan mendapat suatu keberkahan dan dapat melahirkan Pemimpin yang berkualitas dan Berintegritas. " Terimakasih kami hanturkan kepada penyelenggara maupun Baswaslu, Pihak Kepolisian dan TNI yang telah bekerja keras mengawal dari awal hinga akhir pemilu ," Tandasnya. (Ridwan Sadat)


Berita Lainnya
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan