PD IWO Tegal Resmi Terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota dan Kab Tegal
Nusaperdana.com, Tegal - Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Tegal resmi terdaftar di Kantor Kesbangpol Kab. Tegal.
Menyusul sebelumnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) juga telah dikantongi PD IWO Tegal di Kesbangpol Kota Tegal beberapa bulan yang lalu.
Hal ini dijelaskan Ketua PD IWO Tegal Hartadi Setiawan usai menerima SKT dari Plt. Kepala Kesbangpol Kab. Tegal Drs.Abasari M.Hum melalui Kasubid Ormas Drajat Heriyanto, S.Sos, M.Si Senin (6/7/2020).
"Ahamdulillah PD IWO Tegal sudah secara resmi mengantongi SKT dari Kantor Kesbangpol Kota Tegal dan Kab. Tegal.
"Diharapkan, seluruh pengurus dan anggota IWO Tegal bisa lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas profesi wartawan secara profesional sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disamping itu, dalam menjalankan program-program kerja IWO Tegal nantinya bisa selaras dengan organisasi, "ujarnya.
Sementara itu Kasubid Ormas Drajat Heriyanto, S.Sos, M.Si usai menyerahkan SKT kepada Ketua IWO Tegal Hartadi Setiawan di Kantor Kesbangpol Kab. Tegal mengatakan setiap lembaga atau organisasi wajib terdaftar sesuai UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
"Yang memenuhi syarat kita keluarkan SKT nya," pungkasnya. (MA)
Berita Lainnya
Penegak Hukum Didesak Jebloskan Aktor Intelektual Karhutla ke Penjara
Ekonomi Masyarakat Disaat Sulit Dua Orang Perangkat Desa Pulau Jambu Pergi ke Lombok
Patuhi DPP PAN, Mustafa Kamal Tegaskan Tak Ada Evaluasi Tetap Kasmarni Bagus
Layanan Inovasi DM & HT Center UPT Puskesmas Kuala Enok, Wujudkan Kualitas Hidup Penderita Diabetes Melitus dan Hipertensi Secara Optimal
Pelaku Kriminal Antar-Kabupaten Tewas
Jika Belum Vaksin, Siswa di Kampar Tak Boleh Belajar Tetap Muka di Sekolah
Pelanggan Indihome Kecewa, Jaringan Internet Di Duri Macet
Bupati Inhil Melantik Pengurus HIPPMIH Pekanbaru Periode 2022 - 2024