Pedagang Pasar di Tembilahan dan Tembilahan Hulu Segera Divaksinasi
Nusaperdana.com, Inhil - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sedang mendata para pedagang pasar di Tembilahan dan Tembilahan Hulu untuk disuntik Vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara melalui Sekretaris Disdagtri, Wanhar usai Vaksinasi Covid-19 di Aula Kantor Disdagtri, Jalan Veteran, Tembilahan, Kamis (4/3/2021) kemarin.
“Hari ini baru tahap pertama. Nanti setelah tahap kedua, kita juga akan vaksinasi para pedagang pasar,” kata Warhar.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan serta menyosialisasikan kepada para pedagang yang akan divaksinasi Covid-19.
Utamanya adalah pedagang yang rentan dengan keramaian, seperti pedagang Pasar di Jalan Yos Sudarso, pedagang di Jalan Kayu Jati, dan pedagang Pasar Pagi di Jalan Baharuddin Yusuf.
“Yang pasti ratusan pedagang jumlahnya. Polanya nanti adalah tim Satgas yang akan memvaksin langsung ke pasar, karena permintaan pedagang supaya vaksinasi bisa dilaksanakan dengan tidak meninggalkan usahanya,” terangnya.
Dengan demikian, dia berharap nantinya dapat diterima dengan baik oleh para pedagang demi meminimalisir penyebaran Covid-19. Sebab dia menilai, pencegahan dengan cara Vaksinasi adalah langkah tepat untuk dilaksanakan.


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi