Pekerjaan Tahun 2019 Belum Terselesaikan Sampai Sekarang, Ini Penjelasan PPK
Nusaperdana.com, Muarasabak - Peningkatan Jalan Sungai Tembikar Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 79/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD/2019 yang dikerjakan CV. Media Paramitra hingga saat ini masih terus berjalan. Dari papan informasi, tanggal kontrak pekerjaan dimulai pada 24 September 2019.
Terkait hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Indro, ketika awak media sambangi di ruang kerjanya mengatakan bahwa pekerjaan masih berjalan dan diberi tambahan waktu (Adendum), Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, keterlambatan pekerjaan tersebut disebabkan adanya proyek pembangunan rigid beton yang terlebih dulu dikerjakan, sedangkan rigid beton itu menjadi akses masuknya material Peningkatan Jalan Sungai Tembikar.
"Bawa materialnya itu lho, kemarin terhambat karena ada pekerjaan rigid, karena kontraknya duluan rigid" ucapnya.
"Kemarin materialnya lewat jalur air, namun dermaganya gak kuat nampung material banyak Pak, takut rubuh," tambahnya.
Disinggung tentang apakah perusahaan tersebut terkena blacklist, Indro menyebut pihak kontraktor tidak akan masuk daftar hitam (blacklist-red), karena tidak putus kontrak, namun hanya terkena denda permil, uang jaminan tidak bisa cair dan banyak lagi yang sifatnya merugikan perusahaan.
"Tapi tetap kita denda juga, sebenarnya rugi besar dia (Kontraktor red). Cuma perusahaannya tidak diblacklist," katanya. (ygo)


Berita Lainnya
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan