Pelaku dan 33 Paket Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu
Nusaperdana.com, Siak Hulu - Warga Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu JA (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di rumahnya, 33 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar ikut diamankan.
Kejadian ini terjadi Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 15.15 WIB. Ia ditangkap di Dusun III Kampar Maju Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin bahwa dari penangkapan pelaku ini ikut diamankan sejumlah barang bukti.
"Yaitu 33 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, pipet sendok, selembar plastik klip bening kosong ukuran sedang dan plastik asoy warna hitam," ungkap Zainal.
Peristiwa penangkapan pelaku ini berawal, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat infomasi tentang peredaran gelap narkotika yang ada di Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu.
"Saya langsung, memerintakan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson didampingi panit opnal IPTU Syahrial untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut," ditambah Kapolsek.
Selanjutnya unit reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Dusun III Kampar Maju Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu.
"Kepada pelaku dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 33 paket Narkoba dan barang bukti lainnya," tegas Zainal.
Kepada kami, pelaku mengakui membeli narkotika jenis shabu tersebut dari seorang bandar yang bernama PE (DPO) pada Jum'at tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 19.30 Wib di Pangeran Hidayat kota pekanbaru seharga Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).
"Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu," tegas Kapolsek.


Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek