Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Palas Dibekuk Polisi

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau mengamankan seorang pelaku judi togel online di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, pada Kamis (10/12/2022) malam.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pelaku adalah bandar.
“Bandarnya seorang pria berinisial B (32), pelaku kami amankan di Pasar Pulau Palas,” ujar AKP Amru.
Awalnya, anggota Reskrim Polres Inhil mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan praktek judi togel online di Desa Pulau Palas.
“Atas laporan itu kami segera melakukan penyelidikan, kemudian mendatangi TKP sekitar pukul 21:15 wib, dan mendapati pelaku sedang melakukan aktivitas perjudian togel online,” jelasnya.
Di TKP, disaksikan ketua RT, Reskrim Polres Inhil menggeledah dan mendapati sejumlah barang bukti dari pelaku, terdiri dari uang Rp. 4.670.000 dan 1 unit handphone sebagai alat transaksi judi togel online.
"Modus yang dilakukan pelaku adalah menerima pembelian nomor togel dari masyarakat dan memasangnya pada situs “Padang Toto” dengan cara deposito melalui aplikasi," tutur Kasat Reskrim.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Inhil untuk diproses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku dikenai pasal 303 KUHP terancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," terangnya.
Berita Lainnya
Bupati Rokan Hulu Sikap Tegas Akan Jatuhkan Sanksi Terhadap ASN yang Tidak Mau Divaksin
Muhammad Dong Ditunjuk Menjadi Konsultan Pemenangan Fermadani
Kepolisian Turut Mengamankan Berlangsungnya Pemilihan BPD di Kecamatan Cerenti
Polda Jateng Bongkar Pabrik Pupuk Palsu
Curi Kabel PLN, 2 Warga Tanjung Belit Ditangkap Satreskrim Polres Kampar
Bentuk Transparansi Dengan Masyarakat, Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Berupa Narkoba.
Purwakarta Bangun 'Bale Panggeuing Corona' di Setiap RW
DPRD Laksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS TA 2024