Pelaku Narkotika di Tembilahan Ditangkap Polisi

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang pelaku narkotika inisial TN (40) di Tembilahan, ditangkap Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Pelaku beserta 9 paket shabu seberat 44,80 gram ditangkap pada Sabtu malam 14 Mei lalu, di rumah pelaku, jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota. Turut pula diamankan barang bukti timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis mengungkapkan kronologis penangkapan berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka yang telah ditangkap sebelumnya inisial ERS dan SD di Jalan P Hidayat Tembilahan.
"Bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari TN. Personil kami langsung melakukan upaya penindakan pelaku ini," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).
"Hari Sabtu 14 Mei lalu pelaku berhasil ditangkap dirumahnya yang terletak di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota. Penangkapan disaksikan oleh RT dan warga setempat," sebut Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti shabu tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut. Dalam hak ini pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Lainnya
Audiensi LBHK Markfen Justice, Ketua DPRD Inhil : Pemerintah Harus Hadir Ditengah Masyarakat Terkait Bantuan Hukum
Curi Kotak Infaq Masjid, FZ Diamankan Polisi
Tahun 2020 Ini Sejarah Terburuk, Selepas 35 Tahun BKSGD Berdiri di Duri
Pesan Pj Bupati Kampar Kepada Pemilih, Jadilah Pemilih Pemula Yang Rasional, Mandiri dan Bertanggung Jawab.
Letkol Endik Berikan Penghargaan Kepada 5 Staf Diskominfotik Bengkalis
Pemdes Simpang Padang Gelar Pelatihan Non Institusional
Kebersamaan H Siantar Duduk Bersama Dengan Rekan Media di Kedai Kopi
Kisah Angga, Seorang Sopir Truk yang Nekat Nabrak Komplotan Begal di Tol Tengerang-Merak