Pelaku Narkotika di Tembilahan Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang pelaku narkotika inisial TN (40) di Tembilahan, ditangkap Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Pelaku beserta 9 paket shabu seberat 44,80 gram ditangkap pada Sabtu malam 14 Mei lalu, di rumah pelaku, jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota. Turut pula diamankan barang bukti timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis mengungkapkan kronologis penangkapan berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka yang telah ditangkap sebelumnya inisial ERS dan SD di Jalan P Hidayat Tembilahan.
"Bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari TN. Personil kami langsung melakukan upaya penindakan pelaku ini," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).
"Hari Sabtu 14 Mei lalu pelaku berhasil ditangkap dirumahnya yang terletak di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota. Penangkapan disaksikan oleh RT dan warga setempat," sebut Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti shabu tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut. Dalam hak ini pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Lainnya
Vioni Bersaudara bersama MPI salurkan APD untuk Puskesmas
Cegah Virus Covid-19, Polres Barru Ruting Patroli Obyek Wisata
Bawaslu Kuansing Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwascam
Pelatihan Caregiver Informal, Upaya Puskesmas Pengalihan Enok tingkatkan kesehatan Lansia
Makin Tingginya Peredaran Narkoba di Siak, Sekda Ingatkan Para Orang Tua Untuk Mengawasi Anak-Anak Mereka di Rumah
Ketua Ansor Riau: Picu Pro dan Kontra Agenda HRS ke Riau Dibatalkan Saja
Kapolsek Bonggakaradeng Sejalan dengan Testimoni Ketua DPC Kongres Advocat Indonesia Tana Toraja
Berbeda Dengan Pengakuan dr Ifie, Dinkes Sebut Tunggakan Jamkesda 7,2 Miliar