Kerja Keras Tim Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil :

Pelaku Pembunuhan Anak di Dusun 1 Desa Sungai Batang Terungkap

Polres Bengkalis Mengelar Jumpa pers Pelaku Kasus Pembunuhan Anak di Dusun 1 Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis

 
Nusaperdana.com, Bengkalis - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap pelaku Pembunuhan Anak laki-laki 14 tahun yang terjadi pada 16 juni 2021 di Pembangunan II RT 03/ RW 01 Dusun I Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis.
 
Pengungkapan tersebut setelah tiga Minggu Tim Satreskrim bekerja keras dan dibantu beberapa pihak melakukan penyelidikan kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menjadi sorotan masyarakat bengkalis kala itu.
 
"Pelaku melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban setelah melakukan sodomi terhadap korban dan korban mengatakan ke pelaku " Sudalah, Jangan lakukan lagi selapas ini aku mengadu kepada Ayahku" Ucap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Elly Kusumawati SH dari P2TP2A, saat jumpa pers dihalaman Mako Polres Bengkalis, Jumat (09/07) Pagi.
 
Kata AKBP Hendra menambahkan mendengar ucapan itu pelaku langsung mengambil sebilah parang disekitar TKP yang sering digunakan untuk mencari rumput ternaknya yang merupakan lapangan bola di kampung tersebut.
 
"Tindak pidana pembunuhan ini berawal Pelaku IN bertemu U untuk mengajak korban RW ketemu pelaku pukul 14.00 wib dan pelaku memberikan upah ke U sebesar Rp. 10.000 - untuk uang bensin setelah mengantar RW ke lokasi pada pukul 18.30 wib dan U meninggalkan korban dan pelaku selanjutnya pelaku melakukan Sodomi terhadap korban karena korban mengancam pelaku maka pelaku kalap langsung melakukan pembunuhan sempat korban meminta tolong tapi tidak ada yang mendengar, " Ujar AKBP Hendra
 
Sementara itu ditambahkan Kapolres Bengkalis penangkapan pelaku
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Pidum IPDA Dodi Ripo Saputra, memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan di Desa Ketam Putih Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 Sekira pukul 16.00 wib dan mengamankan 1 orang yang di duga pelaku pembunuhan yang bernama IN (48 th) warga Desa Ketam putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Kehati hatian pihak kepolisian yang dibantu berbagai pihak mengungkap kasus ini baik mengumpulkan para saksi dan barang bukti akhirnya mendapatkan kesimpulan.
 
"Saksi sebanyak 18 orang warga sekitar TKP terutama yang mengenal korban dan pelaku dan dipastikan pelaku mempunyai alibi. Dangan pembuktian dari sanksi dan barang bukti baik parang dan pakaian yang dipakai korban dan pelaku juga kondisi korban ke lap DNA Mabes Polri memakan waktu 3 Minggu maka kita punya alat bukti yang kuat untuk membanta alibi si pelaku IN, " Sebut AKP Meki wahyudi menambahkan Penjelasan Kapolres Bengkalis dalam jumpa pers. 
 
Selanjutnya kata AKP Meki Wahyudi mengatakan hari kamis (17/06) mengarah kepada IN masih minim, dilakukan pemeriksaan urine IN." Hasil positif dilakukan pemeriksaan di dampingi tim Jatantras Krimum Polda Riau. IN telah mengakui perbuatannya bahwa ia adalah pelaku pembunuhan terhadap korban RW Kamis (08/07) kemaren.
 
"Modus pelaku takut rahasia sodomi terbongkar, " jelas AKP Meki
 
Pasal yang diterapkan 338.KUHPidana Jo 0asal 80 ayat3, Jo pasal 76C UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar